Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjar Didesak Cabut Izin Pabrik Semen di Rembang

Kompas.com - 19/06/2014, 19:44 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis


SEMARANG, KOMPAS.com - Penolakan pembangunan terhadap Pabrik Semen di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, disuarakan di Semarang, Kamis (19/6/2014).

Puluhan pemuda dari gerakan Koalisi Anak Semarang (KAS) turut menolak pembangunan pabrik yang berlokasi di Pegunungan Kendeng Rembang tersebut.

Koordinator KAS Semarang, Gerry Guntur Pranaputra mengatakan, dukungan terhadap warga Rembang perlu terus diperkuat. Pasalnya, pembangunan pabrik semen tersebut dinilai mengundang lebih banyak bencana daripada manfaat langsung bagi masyarakat.

“Warga di Rembang tidak pernah tahu ada informasi pendirian pabrik semen. Begitu juga dengan sosialisasi dan dokumen Amdal yang tidak pernah disampaikan kepada masyarakat,” kata Gerry di Semarang, Kamis.

Aksi yang digelar di Bundaran Tugu Muda Semarang ini mengajak masyarakat untuk mencintai Rembang. Salah satu caranya dengan memajang slogan "Save Rembang" sebagai slogan orasi.

Selain itu, massa juga memasang spanduk bertuliskan, “Bebaskan Bumi Rembang dari Alat Berat Tambang, Selamatkan Pegunungan Kendeng Utara dari Kehancuran.”

Kekahawatiran akan dampak yang besar dari pabrik semen bagi masyarakat terutama karena beberapa hal. Menurut Gerry, di kawasan yang nantinya dibangun pabrik Semen terdapat 109 mata air, 49 goa, 4 sungai dan 4 sungai bawah tanah yang masih mengalir.

Selain itu, di dalam kawasan juga ada fosil-fosil yang kerap disebut kawasan karst Watuputih yang dilindungi.

“Perusahaan semen itu juga butuh lahan banyak, tentunya akan berdampak pada hilangnya lahan pertanian. Petani maupun buruh tani akan kehilangan pekerjaan mereka jika pabrik semen itu jadi dibangun,” timpalnya.

Atas kekhwatiran itulah, KAS meminta kepada Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo mencabut izin pembangunan pabrik semen di Pegunungan Kendeng Rembang. Permintaan dinilai karena pabrik telah melanggar ketentuan penebangan kawasan hutan merujuk pada prinsip tukar-menukar kawasan hutan oleh Menteri Kehutanan Nomor S.279/Menhut-II/2013, Perda RTRW Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 dan Perda RTRW Rembang nomor 14 Taun 2011.

Selain itu, massa juga meminta agar pengelola pabrik semen menarik semua alat berat yang sedang beroperasi dan meminta Kementerian Lingkungan Hidup melakukan evaluasi pada izin pengeluaran Amdal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com