Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pabrik Kertas Dipailitkan, Ribuan Buruh "Serbu" PN Surabaya

Kompas.com - 12/05/2014, 15:46 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis


SURABAYA KOMPAS.com - Ribuan massa buruh pabrik kertas PT Surabaya Agung Industri Pulp dan Kertas (SAIP) menyerbu Kantor Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (12/5/2014).

Mereka mengawal sidang putusan gugatan perdata antara kurator/PKPU, Jandri Onasis Siadari terhadap perusahaannya selaku tergugat. Aksi buruh memakan separuh lebih Jalan Arjuno, Surabaya. Akibatnya, lalu lintas di depan kantor PN Surabaya macet total.

Aksi berlangsung tertib dengan kawalan ratusan personel Satuan Sabhara Polrestabes Surabaya. Dalam aksi itu, buruh meminta pengadilan menolak gugatan pihak kurator/pengurus PKPU PT SAIP.

Buruh menilai, akibat perbuatan kurator, PT SAIP dipailitkan sejak April tahun lalu, sehingga membuat nasib buruh di perusahaan kertas tersebut terancam.

"Perusahaan kami masih sanggup untuk beroperasi, proses sidang ini penuh rekayasa," tegas orator aksi, Budi.

Selain itu, buruh juga meminta PN Surabaya mengadili pengurus dan kurator PT SAIP karena dinilai telah menyalahgunakan wewenang.

"Kami juga meminta PN Surabaya untuk tidak melindungi orang-orang yang berdalih menjalankan Undang-undang, namun justru menyalahgunakannya," tambahnya.

Kurator PT SAIP menggugat balik PT SAIP, Polda Jatim, dan Kejati Jatim yang memidanakannya atas dugaan pemalsuan dokumen piutang. Dia terbukti memalsukan dokumen piutang yang menyebabkan PT SAIP dinyatakan pailit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com