Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baru Bebas, Eks PNS Ditangkap Lagi karena Edarkan Uang Palsu

Kompas.com - 12/05/2014, 15:09 WIB
Kontributor Bandung, Putra Prima Perdana

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Seperti tidak ada kapoknya masuk penjara, Syamsa Alamsyah (54), mantan PNS Kabupaten Cianjur, kembali dibui. Baru sebulan bebas setelah dibui selama dua tahun di Rutan Kebon Waru Bandung akibat kasus penipuan dan penggelapan, dia bakal kembali dipenjara lantaran kedapatan mengedarkan uang palsu.

Kepala Polsekta Regol, Kompol M Fauzan, mengungkapkan, anak buahnya menangkap Syamsa saat akan bertransaksi menggunakan uang palsu di Jalan Mengger Girang, Kecamatan Regol, Kota Bandung. Saat ditangkap, polisi langsung menyita barang bukti berupa sejumlah uang pecahan Rp 100.000 senilai Rp 15,4 juta.

"Pelaku kita tangkap di kediamannya. Barang bukti yang kita amankan adalah uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 154 buah," kata Fauzan saat di Markas Polsek Regol, Kota Bandung, Senin (12/5/2014).

Berdasarkan keterangan pelaku, lanjutnya, uang palsu tersebut didapatkan dari seorang warga binaan yang masih mendekam di Rutan Kebon Waru berinisial E. Diduga, E adalah orang yang mengendalikan peredaran uang palsu dari dalam penjara.

"Uang palsu dijual dengan perbandingan 2:1. Kita duga uang telah menyebar beberapa juta," imbuhnya.

Ditemui di tempat yang sama, Syamsa mengakui uang tersebut didapatkannya dari E. Menurutnya, uang tersebut hanya dititipkan.

"Saya belum pernah pakai untuk transaksi, sudah ketangkap duluan. Saya hanya disuruh saja buat nyerahin uang, tanpa dikasih imbalan," ujarnya.

Akibat perbuatannya, Syamsa terancam kembali mendekam di dalam penjara lebih dari lima tahun kurungan. Dia dijerat dengan Pasal 244 KUH Pidana tentang pemalsuan atau membawa uang palsu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com