Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkali-kali Bolos, Tiga PNS Dipecat

Kompas.com - 06/05/2014, 12:58 WIB
Kontributor Probolinggo, Ahmad Faisol

Penulis


PROBOLINGGO, KOMPAS.com – Bupati Probolinggo, Jawa Timur, Tantri Hasan Aminuddin kembali memecat tiga PNS karena melanggar kedisiplinan. Pemecatan tersebut pun menjadi peringatan bagi PNS lainnya agar tak coba-coba membolos.

Adapun ketiga PNS yang dipecat itu adalah staf Kecamatan Sukapura, staf Kecamatan Leces dan staf Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Probolinggo. Hal itu diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Probolinggo, Sigit Sumarsono.

“Tahun ini ada tiga orang PNS yang mendapatkan sanksi pemecatan,” katanya, Selasa (6/5/2014).

Menurut Sigit, pemecatan tersebut karena pelanggaran yang dilakukan oleh ketiga PNS itu sudah dianggap keterlaluan. Para PNS ini sering membolos.

“Masalahnya karena persoalan disiplin kerja,” tukasnya.

Dia menjelaskan, setiap PNS yang tidak disiplin dalam menjalankan tugasnya akan mendapatkan sanksi tegas sesuai Peratusan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010. Menurutnya, PP itu menyebutkan bahwa seorang PNS yang tidak masuk kerja selama 46 hari tidak berturut-turut selama setahun berjalan akan diberhentikan. 

Sigit tidak menyebutkan nama-nama PNS yang dipecat. Namun, dia memastikan bahwa para PNS itu sudah diberikan teguran terlebih dulu sebelum dipecat.

“Sebenarnya Pemkab sudah memberikan toleransi, namun hal itu tidak diindahkan sehingga dengan terpaksa sanksi pemecatan itu diberikan,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, pada tahun 2013, Tantri juga memecat sedikitnya tujuh PNS dengan penyebab yang sama, yaitu sering membolos.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com