“Pelaku ini melancarkan aksinya itu saat sedang terpangaruh minuman keras. Ini sesuai dengan pengakuannya di polisi,” kata Kepala Satuan Reskrim Polres Pulau Ambon AKP Agung Tribawanto kepada wartawan, Kamis siang.
Agung mengatakan, akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 289 dan 290 KUHP dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, IL yang juga pegawai honorer bagian umum di Pemerintah Kota Ambon ini tega berbuat asusila terhadap MM, bocah yang baru berusia 2 tahun pada Rabu (30/4/2014) sekitar pukul 21.00 WIT.
Pelaku melancarkan aksinya di ruang tamu rumah korban yang sedang tidur. Pelaku memeluk erat korban lantas melecehkannya. Akibat perbuatan tersebut, bocah malang itu menderita kesakitan di bagian alat vitalnya. Korban juga mengalami pembengkakan di kedua bibirnya karena mendapat kekerasan seksual.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku telah ditahan di ruang tahanan Markas Polres Pulau Ambon. Menurut Agung, pelaku mengakui semua perbuatannya kepada penyidik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.