Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Penangkapan Mantan Bupati Semarang Harus Jadi Pelecut Kejar Buron Lain"

Kompas.com - 26/04/2014, 07:14 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com – Penangkapan mantan Bupati Semarang Bambang Guritno yang menjadi buron selama dua tahun, mendapat tanggapan serius dari para pegiat anti-korupsi di Jawa Tengah. Selain apresiasi, penangkapan ini diminta menjadi pelecut untuk menangkap lebih banyak lagi buron dari beragam kasus.

“Saya pertama mau kasih selamat kepada Jaksa. Kedua, jangan berpuas diri dengan tertangkapnya satu buronan. Masih ada banyak buronan yang belum tertangkap dan itu tugas kejaksaan,” kata Eko Haryanto, aktivis anti korupsi dari Komite Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah, Jumat (25/4/2014) malam.

Menurut Eko, tertangkapnya Bambang harus menjadi pelecut untuk menangkap buron lain. Dalam catatannya, Kejati Jateng masih menyimpan banyak nama buronan. Salah satunya, sebut dia, Yanuelva Etliana, terkait kasus korupsi Bank Jateng yang merugikan negara hingga Rp 39 miliar.

Selain Yanuelva, lanjut Eko, ada pula nama Prawoto Saktiari, Djoko Mulyono, Muh Iqbal, Harun Al Raasyid, Ichlam Suparno, H Agus Soek Maniharto, Sabaryanto, dan Maryoto. Lalu, ada pula nama-nama seperti Bambang Edi Santoso, Fathkuloh, Padno Prihanto, Sugiharjo dan Sunento, Moh Zahli, Sukarmi, M Bahtiar, Hendro, dan Kasturi.

Eko minta kepada Kejati agar para buronan yang belum tertangkap agar diseriusi. Jika perlu, dilacak pula komunikasi para buronan dengan pihak keluarga. “Saya sudah tahu sejak awal bahwa Bambang itu berada di Yogyakarta. Kami sudah kasih data ke Kejaksaan, tapi baru sekarang berhasil dieksekusi," imbuh dia.

Menurut Eko, pelacakan komunikasi perlu dilakukan seperti halnya ketika penangkapan Endang Setyaningdyah. Endang terlacak bermodalkan hasil pelacakan komunikasi dengan anaknya.

Bambang adalah buron kasus pengadaan buku ajar SD/MI Kabupaten Semarang 2004 dengan kerugian negara Rp 3,5 miliar. Kasasi Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah yang menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider kurungan satu bulan untuk Bambang dalam perkara ini. Bambang tertangkap di Babarsari, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Jumat sore.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com