Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Semarang Ringkus Bandar Judi "Online" Internasional

Kompas.com - 22/04/2014, 16:11 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis


SEMARANG, KOMPAS.com — Budi Utomo (43), warga Jalan Boom Lama, Kelurahan Kuningan, Kecamatan Semarang Utara, tak menyangka dirinya dibekuk tim Resmob Polrestabes Semarang. Dia ditangkap karena menjadi bandar judi online yang dijalankan di rumahnya.

Aksi Budi terbongkar ketika tim melakukan penelusuran jaringan judi melalui internet. Berbekal penyelidikan sementara itu, tim menemukan dugaan bisnis ilegal yang berada di rumah tersangka. Dengan demikian, polisi mengambil kesimpulan bahwa sang pemilik rumah itu adalah pelakunya.

Kepada wartawan, Budi mengaku baru menjalankan bisnisnya 1 bulan terakhir. Bisnisnya pun tidak beromzet banyak karena permainannya singkat. “Tidak ada Rp 100 juta, ya cuma sedikit,” kata Budi saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Selasa (22/4/2014).

Dalam gelar perkara itu, polisi menunjukkan beberapa barang bukti yang disita saat penangkapan terhadap Budi, antara lain dua notebook jenis Axus dan Acer, sebuah tablet, uang Rp 1,2 juta, satu modem internet, enam bundel kertas kupon judi, dan kalkulator.

Menurut Budi, bisnis yang dijalankan itu layaknya judi online biasa, yakni pemasang diminta memasang taruhan tertentu, kemudian diberi kupon sebagai pertanda sudah melakukan pesanan. Setiap taruhan Rp 1.000, pemasang bisa mendapat hingga Rp 60.000. Begitu seterusnya. Dia sendiri mendapat keuntungan minimal 50 persen dari uang taruhan itu.

Sementara itu, Kepala Polrestabes Semarang Kombes Djihartono menyatakan tak akan begitu saja memercayai pengakuan tersangka. Menurut orang nomor satu di kepolisian Semarang ini, pengakuan tersangka masih dini sehingga masih butuh pengembangan lebih lanjut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ternyata jaringan judi online ini sampai ke Hongkong, Singapura, bahkan Amerika. Modusnya lintas negara, makanya akan kami kembangkan lebih lanjut,” kata Djihartono, Selasa.

Budi sementara ini hanya dijerat dengan dakwaan judi, yakni Pasal 303 KUHP. Jika dalam pemeriksaan lanjutan nantinya terungkap, maka dia juga bisa dikenakan jeratan UU Informasi Transaksi Elektronik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com