Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buka Judi "Online", Pria Ini Raup Rp 100 Juta Per Bulan

Kompas.com - 07/02/2014, 16:03 WIB
Kontributor Bandung, Rio Kuswandi

Penulis


BANDUNG, KOMPAS.com — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jabar membongkar praktik judi bola online di Bandung yang beromzet ratusan juta rupiah per bulannya. Pelakunya warga Bandung bernama Rudi Setiawan (35).

"Pelaku ini adalah agen di Bandung dengan tiga situs yang berkantor pusat di Amerika dan Filipina. Pelaku setiap bulannya meraup omzet ratusan juta rupiah. Rata-rata sebulan Rp 100 juta," kata Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jabar AKBP Murjoko Budoyono kepada wartawan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Bandung, Jawa Barat, Jumat (7/2/2014).

Disebutkan Murjoko, dua situs yang berkantor pusat di Amerika yakni www.sbobet.com dan www.368bet.com dan satu situs lagi dari Filipina, yakni www.ibcbet.com. "Tiga situs tersebut saat ini sudah kami blokir," kata Murjoko.

Kasubid Penmas Bidang Humas Polda Jabar AKBP Baktiar Joko Mujiono mengatakan, penangkapan Rudi berdasarkan hasil investigasi, penyelidikan, dan keterangan saksi-saksi. "Awal penangkapan berdasarkan penyelidikan kami, kemudian berdasarkan saksi. Ketika kami sudah mendapatkan keterangan dan bukti yang cukup, kami lakukan penangkapan," kata Joko.

Rudi ditangkap di rumahnya di Jalan Pasundan No. 43 RT 002 RW 004 Kelurahan Balonggede, Kecamatan Regol, Kota Bandung, pada Selasa (4/2/2014). "Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku (Rudi) saat itu baru datang ke rumahnya, dia (Rudi) turun dari motor Harley Davidson," kata Joko.

Rudi tak berkutik saat rumahnya digerebek. "Beberapa barang buktinya pun disimpan di dalam bagasi motornya," jelasnya.

Joko menyebutkan, polisi pun saat ini masih mengembangkan kasus dengan pelaku lainnya yang diduga adalah anggota dan pengikutnya. "Berdasarkan keterangan pelaku (Rudi), ada puluhan member yang berinduk kepada pelaku. Dia ini agen di Indonesia, yakni di Bandung. Pelaku-pelaku yang terlibat lainnya itu sedang kita lakukan pencarian," kata Joko.

Dia menambahkan, adapun barang bukti yang disita, di antaranya 1 unit iPad warna putih, 1 buku tabungan rekening BCA atas nama Toni Indro, 3 buah token key BCA, 2 unit telepon seluler, BlackBerry, 4 kartu ATM BCA, 1 lembar KTP atas nama Rudi Setiawan, 1 lembar KTP atas nama Toni Indro dan 1 unit kendaraan roda empat merek Toyota Innova nopol D 1211 AAW.

Kini, Rudi meringkuk di tahanan Mapolda Jabar di Jalan Soekarno-Hatta, Bandung. Rudi dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dan Pasal 3, 4, 5 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencucian uang dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan diancam dengan hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp 25 juta.

Cara jalankan judi "online"

Sementara itu, tersangka Rudi kepada wartawan mengaku sudah 1 tahun menjalankan praktik judi online. Dalam situs miliknya terdapat banyak permainan pertarungan dan olahraga yang bisa dijudikan. Namun, yang paling banyak peminatnya adalah judi bola. "Paling banyak yang masang, di liga Inggris, Spanyol, dan Italia," akunya.

Caranya, kata dia, member bisa mendaftar dengan membuka rekening dan kemudian mendeposit sejumlah uang di salah satu dari tiga situs tersebut. "Misalnya daftar ke agen bola.com, lalu nanti dikasih username dan password. Pasangnya macam-macam, mulai dari Rp 10.000 sampai jutaan," akunya.

Rudi yang berperan sebagai agen ini mengaku sistem pendapatannya adalah bagi hasil. "Jadi saya ini bisa menang, bisa buntung. Kalau yang masang banyak yang menang, ya, saya rugi. Kalau yang masang kalah, saya untung. Perputarannya setiap kali main Rp 10 hingga 20 juta," akunya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com