"Baru empat bulan saya pakai SS. Saya beli dari teman," katanya, saat ditanya awak media di Mapolres Malang, Rabu (16/4/2014).
Sementara itu, Kasatreskoba Polres Malang, AKP Syamsul Hidayat, mengatakan, pelaku mengaku sebagai tim sukses salah satu partai politik.
"Tersangka mengaku tim sukses salah satu partai politik," katanya.
Polisi mengetahui tersangka menggunakan sabu-sabu setelah mendapatkan laporan dari warga setempat.
"Kita langsung gerak dan menemukan tersangka di pinggir jalan dengan membawa barang bukti satu poket sabu-sabu di saku tersangka," katanya.
Kini polisi tengah mengejar penjual sabu. Menurut Syamsul, Didik mengaku bahwa sabu tersebut dibelinya dari temannya. Tersangka dijerat pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 4 tahun maksimal 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.