Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpidana Kasus Korupsi Raskin di Perbatasan Timor Leste Ditangkap

Kompas.com - 30/03/2014, 17:39 WIB
Kontributor Timor Barat, Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KEFAMENANU, KOMPAS.com - Tim Gabungan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang dan Kejari Kefamenanu, Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil membekuk Fitus Efi, mantan kepala Desa Netemnanu Utara, Kecamatan Amfoang Timur Kabupaten Kupang, yang menjadi terpidana dalam kasus korupsi beras miskin sebanyak 107 ton.

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Kupang, Arif M Kanahau, kepada Kompas.com di Kefamenanu, Minggu (30/3/2014). Ia mengatakan terpidana dibekuk di kediamannya yang berbatasan langsung dengan Distrik Oekusi, Timor Leste Sabtu (29/3/2014) kemarin.

“Karena kondisi jalan yang sangat rusak dengan topografi pegunungan yang curam dan berbatasan langsung dengan Timor Leste, kita meminta bantuan Kejari Kefamenanu untuk menjemput terpidana (Fitus Efi) dan baru dibawa hari ini melalui Kefamenanu dan selanjutnya langsung dibawa ke lembaga Pemasyarakatan Penfui Kupang,” jelas Arif.

Selain itu, kata Arif, pihaknya melakukan koordinasi dengan Kejari Kefamenanu lantaran kendaraan operasional yang mereka tumpangi dari Kupang mengalami kerusakan yang serius.

”Dari Kejari Kefamenanu kemudian mengirim timnya yakni Kasipidsus Frangky M Radja dan jaksa Evans Sinulingga untuk menjemput tim dari Kupang dan terpidana,” kata Arif.

Menurut Arif, terpidana Fitus Efi terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan 107 ton beras raskin tahun anggaran 2009 di Desa Netemnanu, Kecamatan Amfoang Timur, Kupang dengan nilai kerugian mencapai Rp 100 juta.

Arif mengatakan, kasus penyimpangan pengadaan beras raskin untuk masyarakat di Kecamatan Amfoang Timur ini berawal dari laporan masyarakat. Masyarakat setempat melaporkan penyimpangan itu kepada pihak Kejaksaan Negeri Kupang tentang adanya dugaan penyimpangan dalam pembagian beras raskin sebanyak 107 ton bagi 122 kepala keluarga (KK) yang tidak direalisasikan sehingga negara dirugikan Rp 100 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com