Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Edarkan Ganja 7,6 Kg di Malang, Petani Ditangkap

Kompas.com - 28/03/2014, 14:39 WIB
Kontributor Malang, Yatimul Ainun

Penulis


MALANG, KOMPAS.com - Untuk menambah penghasilan, seorang petani di Malang, Jawa Timur, mengedarkan ganja sebanyak 7,6 kilogram. Ganja itu diperoleh dari seorang pengedar yang tinggal di Jakarta dan kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Malang.

MF (30), warga Jalan Karyawan, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, adalah seorang petani yang menjadi pengedar barang haram itu di wilayah Malang Raya (Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu). Polisi berhasil membekuk MF setelah mendapatkan laporan dari masyarakat. MF ditangkap saat akan mengirim barang jualannya kepada seorang pembeli.

"FM kita tangkap di wilayah Madyopuro, Kedungkandang, Kota Malang," kata Kasubag Humas Polresta Malang, AKP Dwiko Gunawan, saat gelar kasus di Mapolresta Malang, Jumat (28/3/2014).

Dari tangan MF, polisi berhasil mengamankan barang bukti ganja seberat 73 gram yang ditaruh di saku celana MF.

"Setelah diperiksa, MF mengaku mendapat barang dari NG (28) warga Desa Sukolelo, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang. NG pekerjaannya serabutan," kata Dwiko.

Mendapat keterangan dari MF tersebut, polisi langsung memburu NG. Di hari yang sama, polisi berhasil menangkap NG di Jalan Raya Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. Dari tangan NG, polisi menemukan barang bukti ganji siap edar di saku celana seberat 73 gram. Tak selesai disitu, polisi juga mengeledah rumah NG.

"Di rumah NG itu polisi menemukan ganja kering siap edar seberat 7,610 kilogram. Barang itu disimpan di atas atap kamar mandi di rumah NG itu. Selain itu kita juga menemukan 350.000 pil dobel L," ungkap Dwiko.

Ganja yang diamankan polisi itu sudah dalam berada dalam bungkusan kecil seberat 7,5 gram seharga Rp 500.000.

"Totalnya ada 18 bungkus kecil, masing-masing harganya Rp 500.000. Totalnya Rp 9 juta. Itu tersangka mengedarkan di Malang Raya," katanya.

Dwiko menegaskan, MF akan dijerat pasal 111 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. Sementara itu, NG dijerat pasal 144 ayat 1 dan 111 (2) dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

"Polisi kini masih memburu seorang pemilik ganja dari Jakarta. Karena ganja itu dikirim dari Jakarta. Pelaku masih DPO," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com