Perempuan berinisial MK (20) itu dilaporkan tetangganya sendiri. Dia menyewa kamar kos di Kelurahan Benu Benua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari. Di kamar itulah dia meninggalkan kedua anaknya untuk bekerja.
Kepala Unit Reskrim Polsek Kemaraya Ajun Inspektur Satu (Aiptu) Supratman mengatakan, pihaknya masih meminta keterangan ibu dua anak itu.
"Pengakuan MK, alasan ekonomi membuatnya meninggalkan kedua anaknya dalam kamar kos untuk bekerja di salah satu kafe dekat kosnya. Suaminya, yang bekerja di Ambon, jarang mengirimkan dia uang," terang Supratman, Sabtu (22/3/2014).
Menurut Supratman, usia kedua anak yang ditelantarkan ibunya itu adalah 18 bulan dan 3 bulan. Kini kedua anak itu dirawat mertua MK di Desa Lerepako, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan.
"Kemarin kami panggil MK agar dapat memberikan keterangan di kantor, tetapi selalu mengelak. Kemudian kami pancing melalui telepon, akhirnya dia mau datang dan menjalani pemeriksaan," ujarnya.
Akibat perbuatannya, kini MK terancam hukuman 5 tahun penjara karena telah melanggar Pasal 77 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Perempuan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.