Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Staf Ahli Bupati Kampanyekan Istri, Terancam Kena Sanksi

Kompas.com - 21/03/2014, 08:44 WIB
Kontributor Timor Barat, Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KEFAMENANU, KOMPAS.com - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Nusa Tenggara Timur merekomendasikan Antonius Amuna, staf ahli Bupati TTU ke pemerintah daerah setempat untuk diganjar sanksi tegas.

Koordinator Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran, Panwaslu Kabupaten TTU, Anselmus Suni, Kamis (20/3/2014) kemarin mengatakan, berdasarkan keterangan saksi, terbukti Antonius melakukan kampanye untuk istrinya.

"Tadi kami sudah rapat bersama dan telah disepakati untuk ditindaklanjuti ke tahapan berikutnya. Kasusnya kita lanjutkan ke pemerintah daerah untuk diberikan sanksi tentang kode etik Pegawai Negeri Sipil (PNS), sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya Antonius diperiksa menyusul laporan dari masyarakat bahwa dia secara terang-terangan mengampanyekan istrinya, Maria Suciwati yang masuk sebagai calon legislatif (caleg) daerah pemilihan TTU IV dari Partai Hanura.

Menurut Anselmus, berdasarkan laporan, Antonius telah menyosialisasikan istrinya sebanyak dua kali, yakni Jumat (28/2/2014) dan Minggu (9/3/2014). Lokasinya di Desa Hauteas dan Lokomea, Kecamatan Biboki Utara.

"Sebagai PNS, apalagi seorang pejabat, itu jelas menyalahi aturan," kata Anselmus.

Menurut Anselmus, di Desa Hauteas dan Lokomea, Antonius menghimpun puluhan warga dan dia yang menjadi pembicara utama. "Dia (Antonius) mengajak warga untuk memilih istrinya pada tanggal 9 April saat pemilihan legislatif nanti. Bahkan dalam pertemuan itu, dia berjanji akan memberikan sejumlah uang kalau nanti dia berkunjung kembali," sambung Anselmus.

Terhadap laporan itu, dia juga akan memintai keterangan dari warga dan petugas pengawas lapangan yang hadir dalam pertemuan itu. "Yang pastinya laporan ini akan kita tindak lanjuti sampai tuntas," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com