Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Geng Motor Pembunuh Warga Semarang Ditangkap di Kaltim

Kompas.com - 18/03/2014, 19:26 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis


SEMARANG, KOMPAS.com - Sepandai-pandai tupai melompat, akhirnya terjatuh juga. Peribahasa itu sangat pas untuk menggambarkan nasib Suendi (22) dan Nur Saiful (21), keduanya warga Kawengen, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang.

Setelah 2 bulan menghilang, dua anggota geng motor yang menjadi tesangka pembunuhan terhadap Arif Wijayanto alias Beno (18) itu berakhir di Kabupaten Kotawaringin, Kalimantan Timur.

Kapolres Semarang, AKBP Augustinus Berlianto Pangaribuan mengatakan, Suendri adalah tersangka penusukan terhadap Beno hingga tewas. Sedangkan Nur Saiful ikut memukul korban dengan tangan kosong, sebelum ditusuk dengan pisau sepanjang 25 centimeter oleh Suendri.

"Kedua tersangka dengan korban sebelumnya terlibat perkelahian," ungkap Kapolres, Selasa (18/3/2014) siang.

Selain menewaskan Beno, aksi brutal kawanan geng motor ini juga mengakibatkan rekan Beno, yakni Dinovara Khirul Aini Wardana (19) mengalami luka berat akibat tusukan senjata tajam.

Kapolres menjelaskan, peristiwa pembunuhan terhadap Beno terjadi pada pertengahan Januari 2014 lalu, di ruko Jalan Sudirman, Langensari, Kecamatan Ungaran Barat.

Berdasarkan pengakuan para tersangka kepada polisi, kejadian ini berawal saat kedua pelaku bersama enam orang temannya pulang dari minum dan berkaraoke di kawasan lokalisasi prostitusi Tegalpanas.

Setibanya di gang Stadion Wujil, rombongan pelaku yang mengendarai sepeda motor ini merasa tersinggung dengan aksi membunyikan keras-keras suara knalpot dari salah satu rombongan motor korban.

“Pelaku mengaku tersinggung saat rombongan korban ‘membleyer’ hingga mengejar rombongan korban yang berhenti di ruko Langensari. Di sinilah terjadi cekcok mulut yang akhirnya berujung perkelahian,” kata Kapolres.

Dalam perkelahian ini, jelas Kapolres, tersangka Suendri menikam korban Beno di bagian perutnya saat berusaha menolong Dinovara yang sudah lebih dulu ditikam Suendri di bagian punggungnya.

"Melihat korbannya tersungkur, rombongan pelaku selanjutnya meninggalkan ruko. Sementara korban Beno jiwanya tak tertolong dalam perjalanan menuju rumah sakit,” tambahnya.

Sementara itu tersangka Suendri mengaku, pisau yang digunakan untk menusuk korban adalah yang biasa digunakan untuk menguliti biawak. Pisau itu dibawa dari rumah. Ia juga mengaku, setelah sadar dicari oleh polisi, ia kabur ke Kotawaringin Timur bersama Nur Saiful.

“Kami bekerja di perkebunan sawit di hutan,” jelas pemuda yang badannya penuh tato ini.

Kapolres Semarang menambahkan, tersangka Suendri akan dijerat Pasal 338 dan Pasal 170 ayat (2) ke-3 dengan ancaman hukuman 15 tahun dan 12 tahun penjara. Sementara tersangka Nur Saiful yang ikut membantu pembunuhan ini dijerat Pasal 170 KUHP ayat (2) ke- 1 dan 351 KUHP ayat (3) dengan acaman 7 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com