Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ulama Pelaku Video Asusila Dipecat dari Kepengurusan MUI

Kompas.com - 13/03/2014, 16:45 WIB
Kontributor Bogor, Ramdhan Triyadi Bempah

Penulis

BOGOR, KOMPAS.com — Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor KH Ahmad Mukri Aji menyatakan, pihaknya sudah memecat SS, salah satu pengurus MUI yang melakukan tindakan asusila.

"Kami secara resmi telah memberhentikan yang bersangkutan dari kepengurusan," ucapnya, Kamis (13/3/2014).

Mukri Aji mengakui, SS pernah menjadi pengurus MUI Kabupaten Bogor. Namun, yang bersangkutan sudah nonaktif sejak Desember 2011.

"Memang ia sudah nonaktif, tapi masih tercatat dalam kepengurusan sebab MUI tidak pernah mengeluarkan surat pemberhentian," ujarnya.

Lanjut Mukri, dalam kepengurusan MUI, SS tercatat sebagai Ketua Komisi Organisasi dan Hubungan Luar Negeri. Dengan adanya surat pernyataan sikap yang dikeluarkan oleh MUI, yang bersangkutan secara resmi sudah bukan menjadi pengurus.

"Apa yang dilakukan oleh yang bersangkutan adalah kesalahan pribadi untuk dipertanggungjawabkan, dan tidak ada hubungannya lagi dengan organisasi," tekan Mukri.

Mukri menyatakan, MUI Kabupaten Bogor menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada penegak hukum untuk ditindaklanjuti.

"MUI bukan penegak hukum. Namun, dari pernyataan sikap ini, kami mempersilakan pihak penegak hukum, dalam hal ini kepolisian, untuk menegakkan undang-undang pornografi dan informasi," tambahnya.

Mukri pun berpesan kepada semua pihak untuk tetap menjaga persatuan, kerukunan, dan situasi yang kondusif di antara umat. Ia juga mengimbau semua ulama untuk menjaga akidah dan akhlak yang baik, serta menjadikan kasus ini sebagai cobaan dan pelajaran yang luar biasa bagi dunia dakwah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com