Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompolnas: Polisi Harus Selesaikan Kasus Penembakan Kucing

Kompas.com - 06/03/2014, 17:26 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi Kepolisian Nasional Hamidah Abdurrahman mendesak Polres Sleman, Yogyakarta, untuk menyelesaikan kasus penembakan kucing hingga tewas. Penyelesaian kasus ini diharapkan mampu memberikan efek jera kepada para penyiksa binatang.

"Polisi harus segera memproses secara hukum dan menyelesaikan pemeriksaan terhadap pelaku," kata Hamidah kepada Kompas.com, Kamis (6/3/2014).

Hamidah menilai tepat langkah yang dilakukan kelompok pecinta hewan, Animal Defenders, yang melaporkan kasus itu ke kepolisian. Meski pelaku hanya dilaporkan dengan sangkaan melakukan pelanggaran Pasal 302 ayat 2 KUHP, namun hal itu dianggap cukup. Pasalnya, selama ini banyak kasus penyiksaan terhadap hewan yang tidak dilaporkan kepada aparat berwajib.

Untuk diketahui, Pasal 302 KUHP mengatur mengenai tindakan penyiksaan terhadap hewan. Pada Pasal 302 ayat 2 disebutkan, jika perbuatan penyiksaan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah, karena penganiayaan hewan.

"Apapun motifnya, penyiksaan terhadap hewan tidak boleh dilakukan. Penyelesaian kasus ini penting untuk melindungi makhluk Tuhan," katanya.

Diberitakan sebelumnya, organisasi pencinta binatang Animal Defenders Indonesia melaporkan aksi penembakan kucing yang diunggah di media sosial oleh pemilik akun Danang Sutowijoyo pada bulan Mei 2013. Pemilik akun tersebut berdomisili di Sleman, Yogyakarta, sehingga laporan dimasukkan ke Polres Sleman.

Danang mengunggah foto kucing yang mati setelah ditembaknya ke media sosial. Unggahan foto itu dilengkapi dengan keterangan bahwa penembakan kucing itu dilakukan dengan senapan angin "Sharp Tiger" yang memiliki proyektil kaliber 4,5 milimeter.

Danang mengaku menembak kucing dari jarak sekitar 20 meter dengan 12 kali pompa senapan. Peluru dari senapan itu menembus bagian kepala. Kucing tersebut akhirnya tewas setelah kejang selama sekitar dua menit. Hal itu kemudian menjadi pembicaraan di media sosial. Banyak pihak mengecam pelaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com