Informasi yang dihimpun, ketiga pelaku ditangkap pada Jumat (21/2/2014) sore sekitar pukul 17.00 WITA. Ketiga pelaku yakni Nasution (32), Rahmat (27), dan Irfan (32). Mereka adalah warga Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.
Yoyok mengatakan ketiga orang tersebut diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu lintas provinsi.
Penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat yang mengetahui kegiatan pelaku yang kerap dikunjungi beberapa orang yang berbeda dan secara sembunyi sembunyi. Dari informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi kemudian menangkap ketiga pelaku di sebuah kamar di Hotel Rio Rita hasil membuntuti selama beberapa hari.
Polisi kemudian menyita barang bukti 15 paket plastik berisi kristal sabu dengan berat 1.090 gram, 1 buah pirex,1 buah alat hisap, timbangan digital dan uang tunai sebesar Rp 11.210.000, handphone Blackberry, Samsung, dan Nokia.
Saat ini Ketiganya sedang menjalani pemeriksaan di Sat Narkoba Polres Bone untuk pengembangan lebih lanjut. Ketiga pelaku tersebut terancam dijerat dengan UU No 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.