AS mengaku, sejak satu bulan terakhir dia beralih profesi menjadi penjual ganja. "Kaki lima kan digusur semua, jadinya saya enggak bisa jualan DVD lagi, jadi sekarang saya jualan ini (ganja)," kata AS di Markas Polsek Sukajadi, Kota Bandung, Kamis (20/2/2014).
AS mengaku, ganja kering tersebut dibelinya dari bandar besar di Kota Bogor. Setiap kali membeli dari bandar tersebut, AS hanya menukar sekira seperempat kilogram ganja kering dengan uang Rp. 1.000.000.
"Rencananya mau dijual lagi. Satu paket saya jual Rp 950 ribu," ucapnya.
Di tempat yang sama, Kepala Satuan Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP M. Najib menambahkan, AS dibekuk saat melakukan transaksi di bilangan Jalan Dewi Sartika.
"Transaksinya dengan cara barang dibuang di jalan, kemudian dia menghilang dan pembeli ambil barang itu," kata Najib.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AS diketahui telah berhasil menjual dua paket ganja kering. "Barang bukti yang kita sita ada 700 gram ganja kering," bebernya.
AS melanggar Pasal 111 KUH Pidana Nomor 35 Tahun 2009. AS yang adalah warga Kampung Parunghalang, Bale Endah, Kabupaten Bandung ini, terancam hukuman penjara di atas lima tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.