Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dianggap Kejam oleh PKL, Ini Jawaban Ridwan Kamil

Kompas.com - 17/02/2014, 15:46 WIB
Kontributor Bandung, Putra Prima Perdana

Penulis


BANDUNG, KOMPAS.com — Tak kurang dari 30 orang pedagang kaki lima (PKL) yang terusir dari zona terlarang berjualan melakukan aksi demonstrasi di depan kantor DPRD dan kantor Pemerintah Kota Bandung, Senin (17/2/2014).

Dalam aksinya, puluhan pedagang tersebut memprotes langkah Wali Kota Bandung Ridwan Kamil yang memberlakukan denda maksimal Rp 1.000.000 kepada masyarakat yang membeli sesuatu di PKL. Menurut para PKL, Ridwan Kamil dianggap kejam.

Selain itu, mereka juga mengkritik pernyataan Wali Kota yang menganggap PKL adalah sumber kemacetan.

Menanggapi pernyataan dari para PKL tersebut, Ridwan Kamil atau yang akrab disapa Emil mengatakan, ia menerima aspirasi dari para PKL itu. Menurutnya, Pemkot Bandung akan tetap memegang teguh peraturan zona terlarang berjualan untuk PKL.

"Intinya dari Pemkot tetap sama, tetap taat pada aturan. Tetap menegakkan zona kuning, zona merah, dan zona hijau," kata Emil di Balaikota Bandung, Senin (17/2/2014).

Lebih lanjut, Emil menambahkan, Pemkot Bandung telah mendata seluruh PKL di Kota Bandung. Ternyata, kata Emil, dari sekitar 20.000 PKL, pedagang yang memiliki KTP Bandung hanya 2.000 sampai 3.000. Sisanya didominasi oleh pedagang luar kota.

"Dari 20.000 PKL, yang warga Kota Bandungnya hanya 2.000 sampai 3.000 (orang). Tentunya kami sebagai Pemkot mengupayakan berpihak kepada yang ber-KTP Bandung dulu sesuai peraturan perundangan," katanya.

Emil berharap aksi demonstrasi tersebut jangan sampai ditunggangi oleh pedagang yang bukan warga Kota Bandung. "Makanya, saya sebut ekonomi jalanan, ini tidak semuanya PKL. Ketika terjadi dinamika, malah menebeng kepada yang namanya PKL," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com