"Kami ingatkan agar semua pihak untuk tidak bertindak melanggar hukum, karena akan banyak dana mengalir dari berbagai pihak baik swasta maupun pemerintah. Kami akan pantau terus pengelolaannya," kata Kepala Kejati Jawa Timur, Arminsyah, Kamis (20/2/2014).
Jika terbukti ada penyelewengan, pihaknya tidak segan-segan memberi sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Sesuai Pasal 2 ayat (2), jika korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu seperti keadaan darurat dan bencana, sanksinya bisa pidana mati," tegas Arminsyah.
Sepekan setelah Gunung Kelud meletus, Kamis (13/2/2014) lalu, bantuan berupa materi dan non-materi terus mengalir melalui sejumlah posko penanganan bencana erupsi Gunung Kelud. Bantuan dalam volume besar, juga ada yang melalui Markas Kodam V Brawijaya di Surabaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.