Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabur 18 Hari, Tahanan Curanmor Kembali Ditangkap

Kompas.com - 19/02/2014, 21:58 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Mujibul Akbar, tahanan kasus pencurian sepeda motor, kembali ditangkap di Perumahan Bentennge, Maccopa, Kabupaten Maros, Rabu (19/2/2014). Mujibul melarikan diri dari sel Markas Polsekta Ujungpandang 18 hari yang lalu.

Pelaku ditangkap saat sedang menonton televisi berasma istrinya, Reny di rumah keluarganya di Perumahan Bentennge. Saat buron, tersangka sempat berpindah-pindah tempat ke beberapa daerah di Sulawesi Selatan.

"Tersangka sempat melarikan diri ke Kabupaten Bantaeng selama tiga hari di rumah keluarga istrinya bernama Suryani. Kemudian ke BTN Hamsi Makassar selama 4 hari. Setelah itu ke Maccopa, Kabupaten Maros," ungkap Kepala Polsekta Ujungpandang, Komisaris Polisi (Kompol) Trihanto.

Menurut Trihanto, tersangka ayah tiga anak ini mengaku hendak melarikan diri ke Kalimantan untuk bekerja di sebuah bengkel. Namun, saat tiba di Pelabuhan Soekarno-Hatta, dia melihat banyak polisi sehingga tersangka batal berangkat.

"Kita memang sudah sebar anggota di setiap wilayah untuk menutup akses pelarian pelaku," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Mujibul Akbar, warga Jalan Lompobattang melarikan diri dari sel Polsek Ujungpandang pada Januari lalu. Muji kabur setelah membongkar pintu besi yang melekat dengan tembok batu pakai kunci-kunci yang dibawakan oleh istrinya.

Kaburnya tahanan ini sudah direncanakan sebelumnya. Sebab istri Muji bersama adiknya, Ryan membesuk dan membawa kunci perkakas untuk diberikan kepada tersangka. Setelah bisa keluar dari sel, tersangka dijemput seorang pria pakai motor yang sudah menunggu di belakang Markas Polsekta Ujung Pandang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com