Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merasa Diperas Kapolres Rp 20 Miliar, Polisi Ini Lapor Kapolri

Kompas.com - 24/01/2014, 17:12 WIB
Kontributor Bengkulu, Firmansyah

Penulis


BENGKULU, KOMPAS.com
 — Brigpol Kumala Tua Aritonang, anggota jajaran Direktorat Narkoba Polda Bengkulu, menuding mantan atasannya yang sekarang menjabat Kapolres Seluma, AKBP Lumban Gaol, memerasnya hingga Rp 20 miliar dalam kerja sama bisnis. Keterangan ini disampaikan Kumala Tua Aritonang dalam konferensi pers yang ia gelar di Bengkulu, Jumat (24/1/2014).

Menurut dia, peristiwa pemerasan ini bermula pada tahun 2009. Saat itu AKBP Lumban Gaol selesai melaksanakan Sespim Polri penempatan di Polda Bengkulu sebagai jabatan Kasat I Dit Narkoba. Secara kebetulan di satuan tersebut, Brigpol Kumala Tua Aritonang merupakan anggota. Ia memiliki istri pengusaha properti bernama Junita Mardaleni. Mengetahui ada anak buahnya yang memiliki bisnis, AKBP Lumban Gaol mengajak kerja sama dengan sistem bagi hasil.

"Kerja sama pertama ia menyuntikkan dana sebesar Rp 30 juta untuk usaha material yang dikelola, alhamdulilah berhasil dan uang dikembalikan," kata Kumala Tua Aritonang, Jumat (24/1/2014).

Selanjutnya, atasannya itu mengajak kerja sama lebih besar lagi dengan menyuntikkan dana sebesar Rp 800 juta melalui kakak kandung Kumala Tua Aritonang. Sayang, usaha tersebut gagal sehingga Lumban Gaol meminta agar utang tersebut dibayar segera.

AKBP Lumban Gaol meminta Brigpol Kumala Tua Aritonang membayar utang tersebut per bulan dengan kisaran Rp 80 juta hingga Rp 100 juta plus bunga hingga 20 persen selama empat tahun sejak tahun 2010. Namun, meski utang sudah lunas dibayar dengan cara dicicil, Kapolres tersebut tetap menagih. Jika tidak, Brigpol Kumala diancam akan dipecat atau penjara.

"Hingga kinim kami sejak empat tahun lalu bayar utang jumlahnya mencapai Rp 20 miliar. Ini bukti setoran rekening BCA atas nama istri Kapolres. Istri kapolres juga masuk dalam jajaran komisaris walau cuma numpang nama," beber Kumala sambil memperlihatkan puluhan slip setoran melalui salah satu bank swasta.

Merasa diancam dan diperas, korban melaporkan kejadian ini dalam bentuk surat yang ditujukan kepada Kapolri, Kapolda Bengkulu, Kompolnas, Indonesia Corruption Watch (ICW), dan beberapa media tertanggal Kamis (23/1/2014).

"Laporan dalam bentuk tertulis dan kronologi telah kami kirimkan kemarin, Kamis (23/1/2014). Saya menuntut dia atas nama pribadinya, bukan sebagai kapolres atau lembaga Polri. Saya minta agar uang kelebihan pembayaran tersebut dikembalikan dan dia dipecat dari kepolisian," ketusnya.

Sementara itu, Kapolres Seluma AKBP Lumban Gaol saat dikonfirmasi justru balik menuduh Brigpol Kumala Tua Aritonang menebarkan fitnah. Bahkan, ia balik menuding justru Kumala Tua Aritonang memiliki utang yang tak dibayar.

"Tidak benar tuduhan tersebut. Dia itu ada bisnis dengan teman saya salah seorang pengusaha Surabaya, sampai sekarang utang dia tidak dilunasi, sementara saya malu dengan teman saya dari Surabaya itu. Mengenai jumlahnya berapa saya tidak tahu pasti, saya hanya memperkenalkan dia dengan kenalan saya itu," bela Lumban Gaol.

Dia juga mengatakan sedang mempelajari masalah tersebut dan akan melakukan tuntutan balik atas tuduhan dan pencemaran nama baiknya. Ia tak menampik jika ada beberapa transfer uang ke rekening istrinya dari Kumala Tua Aritonang.

"Dia kan masih punya utang dengan saya, makanya dia transfer ke rekening istri saya," tutup Lumban Gaol.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com