Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Proyek CCC, 2 Pejabat Makassar Ditahan

Kompas.com - 09/01/2014, 22:28 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis


MAKASSAR, KOMPAS.com
- Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Makassar, Agus AS dan mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sulsel, Sangkala Ruslan akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri Makassar karena disangka korupsi pembebasan lahan pembangunan gedung Celebes Convention Center (CCC) yang merugikan negara sebesar Rp 3,4 miliar.

Keduanya langsung ditahan sesaat setelah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Kejati Sulselbar) menyerahkan berkas tahap kedua beserta tersangka kepada Kejari Makassar, Kamis (9/1/2014). Keduanya digiring ke mobil tahanan Kejari Makassar untuk dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar.

Penahanan keduanya berdasarkan hasil rapat koordinasi antara pejabat Kejari Makassar dan Kejati Sulselbar. Penahanan dilakukan karena faktor subjektif dan objektif yang ditakutkan pihak Kejaksaan, kedua tersangka menghilangkan alat bukti.

"Selain itu, salah satu tidak ada pengembalian kerugian negara merupakan alasan kami melakukan penahanan," terang Kepala Kejari Makassar, Deddy Suwardi Surachman.

Sangkala Ruslan yang dimintai tanggapannya saat digiring ke mobil tahanan mengatakan, ia berharap dalam kasus ini tidak ada diskriminasi. "Saya hanya katakan jangan ada diskriminasi saja," singkatnya sambil bergegas mengikuti arahan jaksa untuk masuk ke mobil tahanan.

Tersangka lainnya, Agus AS yang merupakan mantan Camat Mariso ini, menyatakan kasus ini diserahkan kepada penasihat hukumnya. "Saya serahkan semuanya kepada penasihat hukum saya yang menjawab semua ini," singkatnya.

Pada proyek pembebasan lahan CCC yang merugikan negara senilai Rp 3,4 Milyar tersebut, Kejati telah menetapkan Agus AS yang merupakan anggota tim panitia 9 dan Sangkala Ruslan, mantan Kepala Bappeda Pemprov Sulsel yang berperan sebagai Wakil Ketua Tim Koordinasi Pemprov Sulsel.

Agus As dinyatakan tersangka lantaran diduga menerima gratifikasi berupa fee senilai Rp 750 juta dari terpidana Rahim Sese terkait pembebasan lahan CCC. Sedangkan Sangkala Ruslan diduga merupakan otak intelektual dugaan korupsi proyek pengadaan lahan CCC ini dan pada akhirnya dinyatakan bermasalah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com