Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Rusunawa di Pesantren Tasik

Kompas.com - 09/01/2014, 21:47 WIB
Kontributor Ciamis, Irwan Nugraha

Penulis


TASIKMALAYA, KOMPAS.com
- Kejaksaan Negeri Tasikmalaya menyelidiki kasus dugaan korupsi pembangunan rumah susun sewa di daerah itu. Rumah itu dibangun di tanah diduga milik keluarga Bupati Tasikmalaya.

Kepala Kejaksaan Negeri Singaparna Tri Karyono menjelaskan, kasus itu merupakan limpahan laporan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di Bandung. Di dalamnya tercantum adanya dugaan korupsi pembangunan rusunawa di kompleks Pesantren Miftahul Huda, Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya.

Tri menyatakan, pihaknya diperintahkan untuk segera menyelidiki dan mengumpulkan data dugaan korupsi tersebut. "Kami telah diperintahkan oleh Kejati untuk segera menindaklanjuti kasus dugaan korupsi pembangunan rusunawa di pesantren bantuan Kemenpera. Soalnya ada laporan pembangunan itu tidak sesuai peruntukannya. Beberapa pejabat pemerintah terkait telah dimintai keterangan," jelas Tri kepada Kompas.com di Pengadilan Tasikmalaya, Kamis (9/1/2014).

Tri menjelaskan, dalam laporan ini terdapat tiga indikasi dugaan pelanggaran tentang penggunaan anggaran negara. Adanya dugaan mark up dana untuk pembebasan lahan, peruntukkan rusunawa yang sampai sekarang tak berpenghuni, dan pemilik lahannya masih keluarga bupati.

"Makanya kita akan menggali keterangan kepada kepala desa setempat tentang status kepemilikan tanah rusunawa itu. Soalnya katanya pemiliknya masih keluarga bupati. Kita juga akan meminta keterangan kepada Dinas Tata Ruang dan Pemukiman setempat, dan Kemenpera yang mengucurkan dana itu. Apakah sudah benar peruntukkannya atau tidak?" kata Tri.

Selain itu, Tri bersama timnya pun tengah menyelidiki penggunaan anggaran dari APBD Provinsi Jabar tahun 2013 sebesar Rp 1,4 miliar untuk perbaikan jalan menuju kompleks pesantren yang sama. Juga penggunaan uang negara sebesar Rp 500 juta untuk lahan parkir rusunawa yang dialokasikan dari APBD Kabupaten Tasikmalaya. Kedua proyek itu dilaporkan telah terjadi dugaan mark up anggaran untuk pembebasan lahannya.

"Selain pembangunan rusunawanya, kita juga menyelidiki dugaan mark up anggaran pembebasan lahan pelebaran jalan dan lahan parkirnya. Lokasinya masih di kompleks pesantren yang sama," tambah Tri.

Jaksa Fungsional Kejari Singaparna, Iwan Ridjwan menambahkan, sampai sekarang pihaknya masih dalam proses pengumpulan data dan keterangan. "Setelah pemeriksaan dua pejabat dari Dinas Binamarga dan Tata Ruang Pemukiman, kemungkinan akan ada pejabat lainnya yang diundang. Termasuk dari kalangan pengurus pondok pesantren," ungkap Iwan.

Salah seorang pejabat dari Dinas Binamarga Kabupaten Tasikmalaya, Yana mengaku telah dimintai keterangan oleh pihak kejaksaan dua hari yang lalu. Dirinya mengaku pengerjaan proyek jalan menuju pesantren itu telah sesuai peruntukkannya.

"Namun, saat saya ditanya tentang pembangunan rusunawa, itu bukan kewenangan instansi kami," singkat dia.

Sementara itu, Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum, belum bisa dimintai keterangan terkait langkah kejaksaan tersebut. Bahkan, kedua nomor ponsel pribadinya belum bisa dihubungi sampai malam ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com