Kemarahan warga ini dipicu karena lahan mereka yang diklaim sebagai aset Pemda akan dibangun pasar desa. Padahal, pemda tak memiliki dokumen surat-surat kepemilikan yang jelas.
Mereka pun datang ke kantor Desa Paku. Mereka mengamuk. Kepala desa dituding sebagai pembuat surat hibah palsu, tanpa sepengetahuan pemilik tanah yang sah berdasarkan bukti surat setifikat dan akte jual beli tanah dari badan pertanahan (BPN) setempat.
Menurut warga setempat, Pemda mengklaim tanah warga dengan cara-cara preman. Pemilik lahan diusir dari tanahnya sendiri.
Pemilik lahan tak habis pikir pernyataan dari pemda bahwa ada pihak luar yang menghibahkan tanah seluas satu hektar tersebut, padahal pemilik tanah yang sah memegang dokumen sertifikat dan akta jual beli tanah.
“Apa dasar hukumnya pemda tiba-tiba mengklaim lokasi saya sebagai aset mereka? Saya ini pemilik sertifikat, sementara pemda hanya mengklaim memiliki surat hibah yang tidak jelas asal usulnya. Tiba-tiba ada orang yang menghibahkan tanah saya kepada pemda,” tutur Haji Arifin, pemilik tanah, Selasa (24/12/2013).
Kepala Desa Paku, Syarifuddin, mengklaim tanah milik Haji Arifin adalah aset pemerintah berdasarkan peta blok desa dan surat hibah. Meski begitu, dia mengakui tak memiliki sertifikat.
Menurutnya, Haji Arifin dan kawan-kawan juga tak mengantongi sertifikat. "Berdasarkan peta blok desa dan surat hibah tanah tersebut adalah aset pemerintah. Kami memang tidak memiliki sertifikat," tuturnya
Senada dengan Kepala Desa Paku, Kepala Dinas Koperasi Polewali Mandar Suaib Jamaluddin mengatakan, tanah yang diklaim Haji Arifin dan kawan-kawan adalah aset milik pemda. Meski tak bisa menunjukkan surat bukti dokumen kepemilikan yang sah, aparat pemerintah setempat tetap mengklaim tanah yang bersertifikat atas nama warga ini adalah maset milik pemda.
Warga yang kesal dan kecewa dengan sikap pemerintah setempat menyatakan akan tetap mempertahankan lahan mereka tersebut, sampai kapan pun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.