Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rumah Megah Atut di Bandung, Lima Kavling Dijadikan Satu

Kompas.com - 17/12/2013, 20:42 WIB
Kontributor Bandung, Putra Prima Perdana

Penulis


BANDUNG, KOMPAS.com
 — Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah memiliki sebuah rumah mewah di Jalan Suryalaya IV Nomor 1, RT 005 RW 004 Kelurahan Cijagra, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat.

Menurut Ketua RT 005 Wawan Rahmat, Atut melakukan renovasi rumah seluas 1.000 meter persegi itu selama tiga tahun terakhir. "Ini ada lima kavling rumah dijadikan satu rumah. Dia (Atut) ngebangun selama tiga tahun terakhir, ini baru selesai. Ya, sampai Rp 30 miliar," kata Wawan saat ditemui di depan rumah Atut, Selasa (17/12/2013).

Selain itu, dengan kondisi rumah yang terbilang megah saat ini, Wawan menaksir harga jual rumah tersebut bisa lebih dari Rp 50 miliar. "Satu kavlingnya lebih kurang 300 meter," katanya.

Wawan menambahkan, rumah mewah tersebut dulunya memang dibeli oleh ayah Atut, almarhum Tubagus Chasan Sochib, yang juga pemilik perusahaan PT Sinar Ciomas Raya, pemegang penuh proyek-proyek besar di Banten. Menurut Wawan, seluruh keluarga Atut sering tinggal cukup lama di rumah tersebut. Namun, sejak kasus korupsi dinasti Atut mencuat, keceriaan di rumah megah itu tenggelam.

Sementara itu, dari pantauan Kompas.com di lokasi, suasana rumah mewah Atut terlihat sepi. Padahal, menurut Wawan, sebelum pemberitaan ramai mengenai kasus korupsi yang melibatkan orang nomor satu di Provinsi Banten itu, rumah dua tingkat tersebut kerap ramai dikunjungi pejabat-pejabat Provinsi Banten.

Seperti diberitakan, Atut menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, terkait pengurusan sengketa Pilkada Lebak. Dalam kasus ini, dia dijerat dengan Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

"Kenapa juncto? Dalam kasus itu, tersangka Ratu Atut dinyatakan secara bersama-sama atau turut serta dengan tersangka yang sudah ditetapkan terlebih dulu, yaitu TCW (adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana), dalam kasus penyuapan Ketua MK Akil Mochtar," ujar Ketua KPK Abraham Samad.

Atut juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di puskesmas Kota Tangerang Selatan, Banten, tahun anggaran 2012. Hanya, Abraham mengatakan, status Atut sebagai tersangka dalam kasus ini masih bersifat sementara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com