Koordinator GRL Basuki, Selasa (17/12/2013), mengatakan, pernyataan menandatangani dengan kaki adalah bentuk arogansi dan pelecehan pemimpin terhadap kaum buruh.
"Kami beri waktu 1 x 24 jam kepada Sjachroedin untuk segera menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat, khususnya kaum buruh, dengan memublikasikan permintaan maaf itu melalui media selama tiga hari berturut-turut," kata Basuki.
Jika dalam jangka waktu yang telah diberikan, Sjachroedin tidak mau mengindahkan somasi itu, maka GRL akan menempuh jalur hukum atas tindakan yang melecehkan kaum buruh ini.
Sementara itu, dalam penyampaian somasi, GRL melakukannya dengan cara berunjuk rasa di Kompleks Perkantoran Gubernur Lampung. Aksi yang diikuti puluhan orang itu dikawal aparat kepolisian dan Satpol PP.
Dalam aksi itu, massa juga menuntut Gubernur segera turun dari jabatannya. Sebelumnya diberitakan di sejumlah media lokal di Lampung, Gubernur menyatakan segera mengeluarkan keputusan UMP Lampung sebesar Rp 1.399.037. Namun, dalam pernyataannya itu, ia segera menandatangani keputusan itu dengan kaki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.