Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Nunukan Coret 65 Desa di Wilayah Perbatasan

Kompas.com - 17/12/2013, 09:30 WIB
Kontributor Nunukan, Sukoco

Penulis

NUNUKAN, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara kesulitan menerapkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012, yang mengatur PPS berbasis desa dalam Pemilu 2014 mendatang.

Dengan alasan SDM dan letak desa yang terpencil membuat KPU Nunukan mencoret 65 desa yang berada di tiga kecamatan wilayah perbatasan, dalam laporan jumlah desa ke KPU Pusat dalam Pemilihan Umum Legislatif 2014.

Ketua KPU Nunukan, Muhammad Sain mengatakan, pencoretan 65 desa tersebut atas permintaan tiga camat. ”Ini tersebar di tiga kecamatan, Kecamatan Lumbis Ogong, Kecamatan Krayan Induk, dan Krayan Selatan. Itu warganya tidak terlalu banyak. Pegawai saja yang PNS di kecamatan itu terbatas," kata dia. 

'Sementara kalau setiap desa itu ada PPS-nya ada sekretariatnya, maka otomatis orang kecamatan harus ke sana. Itu tidak mampu (camat) lakukan. Karena sekretariat itu untuk memproses keuangan kita ketika dikirim ke sekretariat PPS itu harus pegawai negeri. Enggak boleh orang non PNS membuat SPJ. Kepala desa di sana juga dikhawatirkan tidak bisa mempertanggungjawabkan keuangan. Jumlah masyarakat di sana juga terbatas,” papar Muhammad Sain lagi.

Minimnya infrastruktur di desa di wilayah perbatasan juga menjadi kendala bagi KPU membentuk PPS. “Kantor camat saja menumpang. Kepala desa itu rata rata menumpang. Ada satu kantor desa sampai lima enam kepala desa. Artinya lima enam PPS harus berkantor disitu. Ini kan tidak logis,” ujar dia.

Menghadapi masalah tersebut, KPU Nunukan mengaku telah melapor kepada DPRD Nunukan dan melakukan koordinasi dengan KPU pusat.

”Itu dari dulu sudah saya suarakan itu di DPR ketika hearing. Saya bawa ke Jakarta, oleh Jakarta mungkin banyak permasalahan enggak digubris. Akhirnya saya ke provinsi, provinsi pun bingung,” sambung Sain lagi.

Meski demikian, KPU Nunukan menjamin hak suara di 65 warga di wilayah perbatasan tidak akan hilang dalam Pemilu Legislatif 2014. “Yang kita fungsikan di sana hanya TPS. Jadi di desa yang jumlahnya 38 KK itu satu TPS di situ. TPS-nya terpusat,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com