Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rusak Makam Eks Ketua DPRD TTU, Lima Orang Ditangkap

Kompas.com - 15/12/2013, 09:39 WIB
Kontributor Timor Barat, Sigiranus Marutho Bere

Penulis


KEFAMENANU, KOMPAS.com - Lima orang yang diduga sebagai pelaku perusakan makam mantan Ketua DPRD Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, Aleksander Taolin dan istrinya Agnes Taneo, ditangkap dan diperiksa anggota Polres TTU, Sabtu (14/12/2013) kemarin.

Bukan hanya merusak, para pelaku juga membuang peti yang berisi jenazah pasangan suami istri itu di pinggir jalan raya kampung Oelolok, Kelurahan Ainiut, Kecamatan Insana.

Kapolres TTU AKBP I Gede Mega Suparwitha kepada Kompas.com, Minggu (15/12/2013) mengatakan, status lima orang tersebut kemungkinan akan ditingkatkan menjadi tersangka.

“Pemeriksaan kepada lima orang ini dilakukan polisi untuk melihat adanya tindakan pidana dalam kejadian pembongkatan tersebut, sesuai laporan pengaduan yang disampaikan keluarga Alexander Taolin,” kata Suparwitha.

Lima orang yang diperiksa itu, kata Suparwitha, yakni, Ani Louis, Mikael Louis, Leo Louis, Harta Louis dan Tunas Louis. ”Nanti akan banyak lagi yang kita periksa, agar bisa secepatnya kita selesaikan kasus ini,” ujarnya.

Untuk sementara, diduga motifnya terkait perebutan tanah di wilayah Nekenaek, antara keluarga Aleksander dan keluarga Hendrikus Y Louis. Dua peti jenazah pasangan suami istri itu sampai saat ini belum dimasukkan ke dalam rumah kerabat mereka di Oelolok, dengan alasan permasalahan harus diselesaikan melalui jalur adat setempat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com