Kepala Sub Bagian Hubungan masyarakat (Kasubag Humas) Polres TTU, Inspektur Satu (Iptu) Sefnat SY Tefa kepada Kompas.com, Kamis (12/12/2013), mengatakan, tiga orang tersebut diperiksa dengan kapasitasnya sebagai saksi.
“Sementara ini kita masih lakukan pemeriksaan untuk mengetahui siapa yang melakukan perusakan makam itu. Untuk saksi, sudah lebih dari satu orang yang diperiksa yakni tiga orang saksi sehingga diharapkan dalam waktu dekat para pelaku sudah bisa kita diketahui,” ujar Sefnat.
“Saat ini semua pejabat polres yang dipimpin langsung oleh Pak Kapolres TTU sementara berada di lokasi tempat peti jenazah disimpan dan kita akan lakukan pengamanan agar kedua keluarga besar yang berseteru yakni Taolin dan Luis bisa berembuk,” tambah Sefnat.
Diberitakan sebelumnya, makam Ketua DPRD TTU periode 1982-1992, Aleksander Taolin dan istrinya Agnes Taneo dirusak sekelompok orang. Tidak hanya merusak, peti yang berisi kedua jenazah itu diangkat dari kubur lalu dibuang di pinggir jalan di Kampung Oelolok.
Diduga kuat motifnya yakni perebutan tanah di wilayah Nekenaek, tempat kedua jenazah dimakamkan. Dua peti jenazah pasangan suami istri itu sampai saat ini pun belum dimasukkan ke dalam rumah kerabat mereka di Oelolok dengan alasan permasalahan harus diselesaikan melalui jalur adat setempat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.