Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tentara Pembunuh Pria Ambon Dituntut Maksimal 2 Tahun Penjara

Kompas.com - 05/12/2013, 16:30 WIB
Kontributor Semarang, Puji Utami

Penulis


SEMARANG, KOMPAS.com — Anggota TNI Batalyon Infanteri 400/Raider Komando Daerah Militer (Kodam) IV Diponegoro, Letnan Satu Eko Santoso, dituntut hukuman dua tahun penjara. Ia merupakan terdakwa utama dalam kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan Rido Hehanusa, seorang warga sipil asal Saparua, Ambon, tewas.  

Tuntutan dibacakan oleh Oditur Militer II-10 Semarang Mayor Sukino dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer II-10 Semarang, Kamis (5/12/2013). Pada persidangan tersebut, Mayor Sukino menyatakan bahwa terdakwa beserta lima rekan lainnya terbukti bersalah melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.  

Adapun lima terdakwa lain dituntut antara 1 dan 1,5 tahun penjara. Terdakwa lain, Pratu Eko Susilo, dituntut hukuman 1,5 tahun penjara, sementara empat terdakwa lain dituntut satu tahun penjara. Empat terdakwa itu adalah Praka Didik Mardiyono, Praka Joko Prayitno, Praka Andri Jaswanto, dan Praka Eko Priyono.  

Lettu Eko yang menjabat sebagai Pasi Intel Batalyon Infanteri 400/Raider dan juga atasan dari lima terdakwa direkomendasikan untuk dipecat dari militer. Lima terdakwa lain dituntut lebih ringan karena dinyatakan hanya melaksanakan perintah atasan.  

"Para terdakwa terbukti secara bersama-sama dengan sengaja melakukan penganiayaan hingga menyebabkan matinya orang lain," ujar Mayor Sukino saat membacakan tuntutannya.  

Unsur dengan sengaja itu menurutnya dibuktikan melalui hasil visum korban yang menyatakan bahwa kematian akibat kekerasan benda tumpul. Diketahui pula, korban mengalami luka hampir di seluruh tubuh.

“Penyebab kematian karena kekerasan benda tumpul di kepala hingga menyebabkan resapan darah di otak," kata Mayor Sukino.

Menurut Mayor Sukino, perbuatan terdakwa dilandasi motif emosi pada korban terkait cekcok yang terjadi di Liquid Cafe pada 30 Mei lalu. Ketika itu, terdakwa dengan berpakaian biasa melakukan tugas monitor dan lapor cepat jika ada pelanggaran. Hal ini dibuktikan dengan adanya surat perintah.

Korban dan rombongannya datang, lalu memaksa masuk dengan tidak membeli tiket. Di situlah keributan terjadi hingga akhirnya korban diculik dan dianiaya hingga tewas.

Pada persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Letkol CHK Surjadi Sjamsir, enam terdakwa diberi kesempatan untuk menyampaikan pembelaannya. Sidang dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa itu akan digelar pada 9 Desember mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com