Kepala Seksi Penyidik dan Penindakan Satpol PP Banyuwangi Rifa'i mengungkapkan, ketiga tempat yang ditutup adalah tempat hiburan malam dan karaoke QQ di Kecamatan Sempu, Mangir Asri di Kecamatan Rogojampi, dan SR 21 di Kelurahan Mojopanggung, Kecamatan Banyuwangi.
"Tiga tempat hiburan dan karoeke sudah kita tutup. Minggu depan akan kita lakukan lagi razia, karena Banyuwangi telah menyusun draf usaha hiburan sehingga ada larangan tempat hiburan, termasuk diskotik dan karaoke, terutama yang tidak berizin," jelas Rifa'i.
Penutupan tempat hiburan ini sekaligus untuk mencegah adanya tindak kriminalitas di wilayah Banyuwangi karena tempat karaoke juga memicu beredarnya minuman keras. "Kami berharap setelah dilakukan penutupan mampu mencegah tindak kejahatan dan kemaksiatan," jelas Rifa'i.
Petugas gabungan Polres dan Satpol PP Banyuwangi juga melakukan razia di tempat hiburan malam Brawijaya dan Mendut. Di kedua tempat tersebut petugas memeriksa kartu identitas pengunjung dan menemukan dua pengunjung yang tidak memiliki KTP. Setelah membuat surat pernyatan, kedua pengunjung dilepas.
Petugas juga mendapat gadis di bawah umur yang sedang bersenang-senang bersama pria hidung belang. Namun, gadis di bawah umur tersebut urung digelandang karena mengaku sudah berkeluarga.
"Rencananya kami akan sering melakukan razia semacam ini. Selain menjelang akhir tahun, juga mengingat banyaknya kegiatan Banyuwangi festival hingga bulan Desember nanti, hingga kondisi Banyuwangi tetap kondusif," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.