Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bambang DH: Kasus Jasa Pungut Ini Politis

Kompas.com - 27/11/2013, 20:33 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis


SURABAYA, KOMPAS.com — Mantan Wali Kota Surabaya Bambang Dwi Hartono (Bambang DH) bersikukuh tetap menganggap dirinya tidak bersalah dalam kasus jasa pungut Pemkot Surabaya 2007. Dia lebih menganggap kasus yang menimpanya itu sarat muatan politis.

Kepada wartawan, seusai pemeriksaan di ruang Tipikor Direskrimsus Polda Jatim, Rabu (27/11/2013) sore, dia mengaku sudah menjalankan prosedur dan aturan yang ada. Karena itu, dia yakin kasusnya itu sarat nuansa politis.

"Ya, ini sudah risiko yang harus ditanggung sebagai pejabat politik," jelasnya.

Yang dia sayangkan, mengapa kasus jasa pungut itu hanya diungkap di Surabaya. Padahal, di semua daerah juga pasti ada. "Dan itu diatur oleh Permendagri, dan diperbolehkan undang-undang," jelas politisi PDI-P yang Agustus lalu dicalonkan menjadi gubernur Jatim itu.

Dia hanya berharap, pihak kepolisian lebih profesional dalam menangani kasus yang merugikan negara senilai Rp 720 juta itu. Sejak pukul 09.30 WIB hingga pukul 16.15 WIB tadi, Bambang DH diperiksa penyidik Polda Jatim. Dia dicecar 83 pertanyaan seputar pemberian persetujuan pajak daerah saat dia menjadi wali kota Surabaya.

Sebelumnya, Polda Jatim juga telah menetapkan empat tersangka atas kasus ini, yaitu mantan Ketua DPRD Surabaya pada saat itu Musyafak Rouf, yang sudah bebas menjalani vonis hukuman, dan tiga pejabat Pemkot Surabaya, yakni Sekretaris Kota Sukamto Hadi, Asisten Dua Muhlas Udin, dan Kabag Keuangan Poerwito. Ketiganya masih menjalani hukuman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com