"Kami sangat menyayangkan beredarnya foto yang diduga pesta sabu, apalagi dilakukan oleh seorang calon wakil rakyat. Jika ditinjau dari segi hukum ataupun etika secara umum, tentunya perbuatan tersebut tidak dibenarkan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulselbar Komisaris Besar Endi Sutendi yang dikonfirmasi Kompas.com, Senin (25/11/2013).
Menurut Endi, sebelum menyelidiki kasus tersebut, Endi menyatakan bahwa pihaknya terlebih dulu mengumpulkan bukti-bukti kuat untuk melanjutkan proses hukum. Tentunya, tindakan salah satu caleg DPRD Makassar itu dianggap telah melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Untuk proses penegakan hukum pidana, perlu dilakukan proses penyelidikan. Untuk ditindaklanjuti ke proses penyidikan, perlu alat bukti yang cukup. Sepanjang bisa dibuktikan, kasus tersebut bisa saja dibawa ke ranah hukum. Penyidik harus bisa membuktikan pidananya dengan minimal dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHP," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, foto seorang wanita yang sedang mengisap benda mirip bong sabu beredar luas di kalangan masyarakat. Belakangan diketahui, foto tersebut adalah calon anggota DPRD Makassar bernama Purnama Wahid alias Eva. Hal itu dibenarkan Ketua Hanura Makassar Jalaluddin Akbar. Bahkan, Jalaluddin menyatakan foto tersebut kerap dijadikan alat pemerasan seseorang terhadap Eva.