Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Liger, Hasil Kawin Silang Harimau dan Singa Akan Dimusnahkan?

Kompas.com - 28/10/2013, 14:38 WIB
Ambrosius Harto Manumoyoso

Penulis

BOGOR, KOMPAS.com — Tim penyidik Polri dan penyidik pegawai negeri sipil Kementerian Kehutanan belum memindahkan sejumlah satwa liar yang dilindungi, tetapi diduga kuat dipelihara secara ilegal, di vila mewah di Kampung Bojonghonde, Gununggeulis, Sukaraja, Kabupaten Bogor.

Di vila yang berdiri di atas lahan seluas kira-kira 5.000 meter persegi itu ditemukan satu harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae), satu owa jawa (Hylobates moloch), satu lutung (trachypithecus obscurus), dua siamang (symphalangus syndactylus), tiga merak hijau atau merak jawa (pavo muticus), dan empat rusa timor (cervus timorensis).

Masih ada pula hewan peliharaan lain, yakni angsa dan anjing, serta satu liger atau hewan hasil kawin silang antara singa jantan dan harimau betina dengan campur tangan manusia.

Keberadaan satwa liar itu diketahui dari pengungkapan kasus pembunuhan, Jumat (25/10/2013). Namun, sampai Senin (28/10/2013) ini, satwa liar belum dipindahkan karena tim penyidik terpadu masih menyelesaikan administrasi penyitaan.

"Keberadaan sejumlah satwa liar itu jelas ilegal sebab tidak diberikan lagi izin untuk penangkaran satwa liar kepada individu," kata Aman Sujiaman dari Bidang KSDA Wilayah I Bogor.

Yang diberi izin untuk penangkaran satwa liar ialah lembaga konservasi seperti kebun binatang, taman safari, dan pusat penangkaran.

Aman menyatakan, pemilik satwa liar, yang diyakini juga merupakan pemilik vila, bisa dituding telah melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

"Kami menyita satwa yang ada di vila ini dan akan segera memindahkannya ke pusat penangkaran di Bogor atau di Cikananga, Sukabumi," kata Aman.

Seekor harimau sumatera yang ditemukan itu berkelamin betina, berusia 5 tahun, dengan panjang 150 sentimeter (dari ujung hidung sampai pantat). "Dari pengamatan, harimau ini cukup sehat, ada taringnya, dan masih menunjukkan perilaku buas," kata Aman.

Liger akan dimusnahkan
Ditanya tentang liger, Aman mengatakan, hewan ini merupakan hasil kawin silang dengan campur tangan manusia. Hewan ini tidak atau belum bisa disebut satwa liar sebab di alam bebas belum ada laporan kejadian singa kawin dengan harimau.

Liger yang ditemukan di vila mewah itu belum diketahui dihasilkan dari jantan dan betina mana, dan di mana dilahirkan. Selain liger, di dunia juga ada tigon, hasil kawin silang antara harimau jantan dan singa betina.

"Kemunculan hewan baru itu tidak secara alami atau akibat campur tangan manusia dan tidak diatur sehingga untuk liger yang didapat di sini akan kami usulkan untuk dimusnahkan," kata Aman.

Satwa-satwa liar akan dibawa ke penangkaran. Di penangkaran, satwa akan dirawat dan jika memungkinkan akan dilepas ke alam bebas sesuai habitatnya.

Sementara itu, penyidik belum memastikan siapa sosok pemilik vila. Namun, keterangan dari penjaga, vila mewah di kawasan berbukit ini dimiliki oleh seorang pengusaha Jakarta berinisial JW.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com