Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembunuh IRT di Bandung Tertangkap di Bekasi

Kompas.com - 04/10/2013, 16:56 WIB
Kontributor Bandung, Putra Prima Perdana

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com — PS (33), perampok dan pembunuh seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Sri Erna (40), warga kompleks Arcamanik Endah nomor 11/125 RT 01 RW 02, Kelurahan Cisaranten Endah, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, tertangkap pada Kamis (3/10/2013) pukul 07.00 WIB.

Penangkapan dilakukan aparat dari jajaran Reskrim Polrestabes Bandung. Berdasarkan keterangan Kepala Polrestabes Bandung Kombes Sutarno, setelah pengejaran selama 40 jam, polisi membekuk tersangka di Bekasi.

"Pelaku diamankan di rumah pamannya di daerah Bekasi. Motifnya murni pencurian. Tapi karena ketahuan pemilik, yang bersangkutan melakukan tindakan penganiayaan," kata Sutarno saat ditemui di Markas Polrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Jumat (4/10/2013).

Sutarno menjelaskan, berdasarkan keterangan dari tersangka, selama ini PS tinggal bersama pamannya di Bekasi. Malam hari sebelum kejadian, PS mendapat tawaran untuk bekerja di sebuah toko kembang yang lokasinya berdekatan dengan rumah korban.

"Pelaku berangkat sore dari Bekasi dan tiba di Terminal Leuwipanjang, Bandung, sekira pukul 22.00 WIB. Tapi karena pelaku tidak punya uang lagi, akhirnya pelaku jalan kaki," tuturnya.

Cukup lama pelaku berjalan kaki menuju toko kembang rekannya. Setibanya di lokasi pada Selasa (1/10/2013) pukul 04.00 pagi, kata Sutarno, pelaku tidak bertemu dengan sang pemilik toko.

PS pun teringat dengan rumah Sri Erna, yang berada tidak jauh dengan tujuannya. Menurut Sutarno, pelaku hafal betul seluk beluk rumah korban karena pernah bekerja sebagai kuli bangunan serabutan di daerah tersebut.

Pelaku juga pernah berpacaran dengan mantan pembantu korban. "Keterangan awal, tersangka ini sering ke rumah korban. Tersangka dulu pernah punya hubungan dengan pembantunya, 2 tahun lalu. Dia pernah kerja serabutan di sekitar situ dan keluarga korban juga suka minta tolong," kata Sutarno.

Karena sudah tidak asing dengan kondisi rumah Erna, tersangka langsung memanjat tembok belakang rumah dan masuk dengan mulus menuju kamar mantan pacarnya yang juga mantan pembantu korban.

Pada saat itu, kondisi kamar sedang kosong karena mantan pacarnya sudah tidak bekerja lagi pada Erna.

Kemudian, PS mengaku sempat tertidur di dalam kamar kosong tersebut selama beberapa jam. Pelaku kemudian terbangun oleh suara gaduh. Saat melihat hari sudah terang, pelaku berencana untuk keluar dari rumah, sambil menunggu rumah sepi.

Setelah merasa situasi mulai aman, PS kemudian mencoba keluar dari pintu depan rumah. "Tersangka tidak mau keluar dari belakang karena tahu kalau siang hari sudah ramai," kata Sutarno.

Saat akan keluar dari rumah, sambungnya, PS justru tepergok oleh Erna yang saat itu sedang berganti pakaian di dalam kamarnya. Panik mendengar korban berteriak, PS kemudian memukul kepala korban dengan balok kayu yang sudah dibawanya dari lantai atas dengan alasan untuk melindungi diri.

Kadung telah melakukan tindak kriminal, PS akhirnya memutuskan untuk menggasak sekalian barang-barang berharga milik Erna. Tersangka lebih memilih barang-barang yang mudah dibawa, seperti empat komputer jinjing berbagai merek, empat ponsel, dan satu sepeda motor bebek Honda Supra X 125.

"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 Ayat 4 jo 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman mati dan atau 20 tahun penjara," tekan Sutarno.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com