Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: Korupsi "Ruislag" Bukan Hanya Tanggung Jawab Djaja

Kompas.com - 27/09/2013, 19:18 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Pengamat militer dari Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Prof Muhajir Effendy, mengapresiasi langkah hukum terhadap kalangan militer. Pendapat itu disampaikan terkait putusan terhadap Letjen Purn Djaja Suparman yang divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) III Surabaya, Kamis (26/9/2013) malam.

Oleh majelis hakim, Djaja diputus bersalah karena terbukti melakukan korupsi dana ganti rugi tanah Kodam V Brawijaya seluas 8,8 hektar di Kelurahan Dukuh Menanggal, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya, dari PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) senilai Rp 13,3 miliar. Saat itu dia menjadi Pangdam V Brawijaya pada 1997-1998 lalu.

Punawirawan Jenderal TNI AD bintang dua itu juga didenda Rp 30 juta, subsider tiga bulan dan uang pengganti sebesar Rp 13.219.630.500 subsider enam bulan. Vonis itu lebih berat dari tuntutan yang diajukan Oditur Militer Tinggi, yakni penjara tiga tahun, denda sebesar Rp 1 miliar, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 13.219.630.500.

Menurut Muhajir, putusan tersebut adalah bukti bahwa TNI benar-benar berkomitmen melakukan transparansi anggaran. ''Ini tren positif untuk menuju citra TNI yang positif dan transparansi anggaran,'' katanya kepada Kompas.com, Jumat (27/9/2013).

Namun dia juga tidak sepaham atas tindakan hukum yang dibebankan hanya kepada mantan Pangkostrad itu. Karena secara sistem, apa yang dilakukan oleh Djaja selaku Pangdam V Brawijaya saat itu, semestinya sudah melalui koordinasi struktural di atasnya dalam hal ini Kepala Staf Angkatan Darat. Selain itu, kebijakan ruislag juga tidak lepas dari koordinasi kebijakan horisontal kepala daerah setempat.

''Artinya yang bertanggung jawab tidak hanya Pak Djaja, namun semua stakeholder yang berkepentingan pada lahan yang ditukar guling itu,'' tambah Rektor UMM itu.

Muhadjir juga menengarai, ada dorongan politik kelompok tertentu yang menunggangi dan menggiring Djaja sampai ke ranah hukum. Sayangnya, dia tidak menyebut kelompok mana yang bermain, bisa dari kelompok di internal TNI AD sendiri, atau dari kelompok lain di luar TNI AD.

Dalam laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan, tanah yang dimaksud, rencananya akan digunakan untuk pembangunan tol simpang susun Waru-Tanjung Perak. Dari dana hasil ruislag senilai Rp 17,6 miliar itu, Rp 4 miliar di antaranya digunakan terdakwa untuk menambah aset Kodam melalui pembangunan gedung dan pembelian tanah di Pasuruan. Sementara sisanya senilai Rp 13 miliar diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com