Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PRT Desak Pemerintah Membuat UU Perlindungan

Kompas.com - 03/09/2013, 14:11 WIB
Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma

Penulis


YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Komite Aksi Perlindungan PRT dan Buruh migran mendesak DPR dan Presiden RI untuk memperhatikan nasib para pembantu rumah tangga (PRT). Desakan itu disampaikan dalam sebuah aksi unjuk rasa di depan Gedung Agung Yogyakarta, Selasa (3/9/2013).

Koordinator aksi, Murtini mengatakan selama ini Pembantu Rumah Tangga (PRT) melakukan pekerjaan dengan memenuhi unsur upah, dengan demikian PRT juga harus diperlakukan sebagai pekerja yang berhak atas hak-hak normatif dan dilindungi seperti profesi-profesi yang lainya.

"Kita prihatin, selama hampir dua periode pemerintahan SBY (Susilo Bambang Yudhoyono), belum ada itikad baik dan kesungguhan dalam mewujudkan Undang-undang perlindungan PRT," ujar Murtini, di sela-sela aksi di depan Gedung Agung Yogyakarta. Selasa (03/09/2013).

Murtini memaparkan, berdasarkan berbagai riset oleh Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), sampai hari ini banyak pembantu rumah tangga yang mengalami diskriminasi, stigmatisasi, dan berbagai pelanggaran, baik itu pelanggaran hak asasi manusia maupun pelanggaran terhadap hak-haknya sebagai pekerja dengan tidak dibayar, upah dipotong atau ditunda.

Murtini menambahkan, banyak pembantu rumah tangga yang mengalami "perbudakan". Mereka tidak mendapat libur mingguan, cuti, maupun jaminan sosial, bahkan mengalami kekerasan fisik dari yang ringan maupun berat. "Yang PRT berusia anak-anak semakin suram karena mereka tidak mendapat akses pendidikan," tandas Murtini.

Pembantu rumah tangga memiliki kontribusi yang nyata terhadap pembangunan nasional,peran yang dijalankan oleh PRT memberikan pengaruh positif yang signifikan bagi kelompok masyarakat kecil hingga besar, bagi keluarga majikan dan keluarganya dan bahkan bagi negara dan Dunia.

Murtini menegaskan bahwa dunia sudah mengakui PRT sebagai pekerja yang memiliki hak-hak melalui Konvensi ILO Nomor. 189 tentang Kerja Layak PRT. Dalam sesi ke 100 sidang Perburuhan Internasional 14 Juni 2011.

Namun demikian, lanjutnya hingga saat ini Indonesia belum memiliki payung hukum bagi perlindungan terhadap pembantu rumah tangga yang berakibat pada tidak adanya jaminan perlindungan hak-hak PRT.

Menyikapi situsasi tersebut masyarakat sipil berkali-kali mendesak pemerintah dan DPR untuk mengambil kebijakan dengan mengeluarkan peraturan perundangan maupun kebijakan lainya.

"Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bahkan menyatakan komitmennya untuk mewujudkan peraturan perundangan perlindungan PRT didalam negeri dan meratifikasi konvensi. Namun hingga September 2013 tidak ada langkah apapun dari pemerintah ," ungkapnya.

Guna mendesak pemerintah, massa aksi dari Komite Aksi Perlindungan PRT dan Buruh Migran mengirimkan paket serbet dan kain pel PRT yang berisi tulisan tuntutan para PRT. Paket berisi tuntutan tersebut dikirimkan via pos.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com