Pantauan Kompas.com di PN Makassar, baku pukul itu berawal dari protes rekan dan keluarga korban seusai sidang dengan agenda tuntutan. Keluarga korban merasa kecewa dengan tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arief Chandra terhadap terdakwa Andi Ma'ruf (25). Tuntutan 15 tahun penjara untuk terdakwa dianggap sangat ringan, apalagi terdakwa menghabisi dua nyawa sekaligus, yakni bapak dan anak.
Melihat teman dan keluarga korban mengamuk dan mencaci maki terdakwa, rekan terdakwa pun ikut terpancing emosi, hingga perkelahian tak terhindarkan. Perkelahian itu dapat diredam setelah puluhan polisi dari Satuan Unit Shabara Polrestabes Makassar melerai kedua kubu yang bertikai. Akibat dari peristiwa itu, salah satu keluarga korban terpaksa diamankan polisi karena membawa panah.
Andi Maruf (25), mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Makassar, menjadi terdakwa pembunuhan Hamzah dan Syarifuddin yang merupakan anak dan bapak di rumahnya di Jalan Batua Raya, Makassar, pada 6 Maret 2013 lalu. Maruf didakwa Pasal 338 jo 65 KUHPidana dan Pasal 351 Ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal secara berlanjut.
Peristiwa pembunuhan ini berawal saat korban Hamzah, anak Syarifuddin, terlibat perkelahian dengan Andi Maruf di halaman rumahnya. Syarifuddin yang saat itu mengetahui anaknya telah tertikam bermaksud untuk melerai perkelahian. Namun, tersangka Andi Maruf yang telah membabi buta justru menikam Syarifuddin. Kedua korban tewas setelah sempat dilarikan di Rumah Sakit Ibnu Sina.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.