Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tujuh Napi Anak di Kendal Dapat Remisi 1 Bulan

Kompas.com - 17/08/2013, 16:18 WIB
Kontributor Kendal, Slamet Priyatin

Penulis


KENDAL, KOMPAS.com —
Tujuh narapidana anak-anak termasuk dalam 104 narapidana di tiga lembaga pemasyarakatan di Kendal, Jawa Tengah, yang mendapat remisi dalam rangka HUT Ke-68 Republik Indonesia.

Ketiga lapas tersebut adalah Lapas Klas II A Kendal, Lapas Tebuka Klas II B Bleder Kendal, dan Lapas Pemuda II B Plantungan.

Kepala Lapas II A Kendal, Kristiyanto Wiwoho, mengungkapkan, dari ketujuh napi anak-anak itu, dua di antaranya dipenjara karena kasus narkoba, tiga lainnya dalam kasus penganiayaan, satu napi pencurian, dan satu lainnya tersandung kasus PPA.

“Semua anak itu, mendapat remisi masing-masing 1 bulan,” kata Kristiyanto, seusai upacara pemberian remisi di halaman Lapas Klas IIA Kendal.

Kristiyanto memaparkan, 45 napi mendapat remisi 1 bulan, 13 orang mendapat 2 bulan, 23 orang menerima remisi 3 bulan, 8 orang mendapat pengurangan 4 bulan, 14 orang dikurangi 5 bulan, dan 1 orang dikurangi 1 bulan masa hukuman.

“Ada 1 tahanan Tipikor yang juga kami ajukan supaya bisa mendapat remisi. Tapi hingga saat ini belum ada putusan dari Kementerian Hukum dan HAM,” akunya.

Surat keputusan remisi secara simbolis, diberikan oleh Bupati Kendal, Widya Kandi Susanti. Usai memberi remisi, Bupati meminta kepada para napi supaya tidak kembali lagi ke lapas apabila sudah bebas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com