Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Kasus Bansos TTU Bertambah 1 Lagi

Kompas.com - 02/08/2013, 05:19 WIB
Kontributor Timor Barat, Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KEFAMENANU, KOMPAS.com — Kejaksaan Negeri Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, kembali menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial di Dinas kesejahteraan Sosial Kabupaten TTU. Kasus ini diduga merugikan negara Rp 1,4 miliar. Dengan penetapan satu lagi tersangka, total telah ada 14 tersangka dalam kasus ini.

"Sampai saat ini, kami sudah tetapkan sejumlah tersangka, termasuk tersangka baru ini setelah kami lakukan pengembangan penyidikan. Kasus ini secepatnya akan kami dalami karena sudah cukup lama tertunggak," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kefamenanu, Dedie Tri Haryadi, yang didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus, Franky Radja, kepada Kompas.com, Kamis (1/8/2013). Satu tersangka baru itu, sebut dia, bernama Samuel Mira yang dalam kasus tersebut bertindak sebagai kepala proyek.

Dedie pun merinci ke 14 tersangka kasus itu, yakni empat kontraktor pelaksana, satu konsultan pengawas, empat panitia tender, dan lima panitia. Salah satu kontraktor pelaksana adalah Ketua DPRD TTU Robertus V Nailiu, sedangkan konsultan pengawas adalah anggota DPRD TTU Eduardus Tanesib.

Kasus ini bermula ketika pada 2008 Dinas Sosial Kabupaten TTU melelang proyek pembangunan rumah sangat sederhana sebanyak 333 unit dengan dana bansos senilai Rp 5 miliar. Proyek digarap Robertus V Nailiun bersama dua rekanan lain, yaitu Nurdin dan Philip B Wandi.

Hasil pemeriksaan inspektorat setempat menemukan kerugian negara akibat penggelembungan harga Rp 4,15 juta per rumah. Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1,4 miliar.

Dalam kasus ini, dua orang telah lebih dulu divonis penjara. Mereka adalah Kepala Dinas Kesejahteraan Sosial, Kabupaten TTU saat itu, Nikolaus Suni, yang mendapat vonis 2 tahun penjara, dan konsultan perencana, Mikael Moa, yang juga mendapat vonis penjara 2 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com