Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Rp 200 Juta, Hilda Terancam 20 Tahun Penjara

Kompas.com - 19/07/2013, 08:01 WIB
Kontributor Timor Barat, Sigiranus Marutho Bere

Penulis


KEFAMENANU, KOMPAS.com
- Hilda GSM Lau, ibu rumah tangga asal Kelurahan Oelami, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, ditetapkan jadi tersangka korupsi oleh Kejaksaan Negeri Kefamenanu, TTU.

Perempuan ini diduga menyelewengkan dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan (MP) sebesar Rp 200 juta. Jika terbukti bersalah, Hilda terancam hukuman penjara selama 20 tahun.

“Perkara penyalagunaan dana bantuan langsung masyarakat (BLM) PNPM di Kecamatan Bikomi Selatan, TTU, telah kami tingkatkan ke tahap penyidikan. Baru satu orang yang kami tetapkan sebagai tersangka yakni saudari HGSML (Hilda GSM Lau, red)," Kepala Kejaksaan Negeri Kefamenanu Dedie Tri Hariyadi SH kepada Kompas.com, Kamis (18/7/2013).

Menurutnya, Hilda saat mengelola dana tersebut posisinya adalah sebagai ketua Unit Pengelola Kecamatan (UPK) Kecamatan Bikomi Selatan.

“Jika terbukti bersalah, HGSML bakal dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 junto Undang-Undang nomor 20 tahun 2011 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” sambung Dedie.

Sebelumnya, Hilda GSM lalu dilaporkan ke Kejaksaan Kefamenanu karena melakukan penyelewengan dana PNPM di Kecamatan Bikomi Selatan. Laporan tersebut disampaikan oleh Penanggung jawab Operasional Kegiatan (PJOK) Bikomi Selatan, Unit Pengelola Kecamatan (UPK), Fasilitator Kecamatan (FK), Lurah Tublopo, Badan Koordinasi Antar Desa (BKAD) dan sejumlah tokoh masyarakat Kecamatan Bikomi Selatan.

Selain Hilda, turut dilaporkan juga dua orang lainnya yakni Yohanis Nino yang dituduh menyelewengkan dana sebesar Rp 7,8 juta, dan Antonius Ulan diduga mengambil dana Rp 11,8 juta.

PJOK Kecamatan Bikomi Selatan Josef M Sonbay, Kamis (20/12/2012), mengatakan saat melakukan korupsi, Hilda menjabat sebagai ketua Unit Pengelola Kecamatan (UPK) Bikomi Selatan, sementara Yohanis Nino sebagai Sekretaris UPK, sedangkan Antonius Ulan sebagai pendamping lokal.

"Temuan penyelewengan dana itu adalah hasil audit dari FK Kecamatan Bikomi Selatan terhadap dana pengembalian kelompok Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPKP) tahun anggaran 2011 sampai 2012, dan dana kelompok kerja tahun anggaran 2011," ungkap Sonbay.

"Sehingga kemudian dilaporkan ke fasilitator kabupaten dan dilakukan identifikasi kembali. Akhirnya memang benar mereka bertiga telah selewengkan dan tersebut untuk kepentingan pribadi mereka masing-masing," kata Sonbay.

Menurut Sonbay, dalam kegiatan SPKP, penagihan pengembalian dana dari kelompok maupun anggota kelompok dilakukan oleh Hilda, Yohanes dan Antonius. Namun, ketiganya tidak memberikan informasi dan data kepada bendahara UPK, sehingga data keuangan SPKP dari setiap kelompok tidak ter-input. Akibatnya, terjadi tunggakan pengembalian dana.

Dari ketiga oknum itu, lanjut Sonbay, hanya Yohanes yang telah melunasi dana yang diselewengkan pada 22 Oktober 2012 lalu, sementara Antonius baru kembalikan dana Rp 1 Juta sehingga masih tersisa Rp 11.892.000. Sedangkan Hilda baru mengembalikan RP 18.000.000 dan masih tersisa Rp 200.544.550.

"Dalam surat pernyataan di atas materai yang ditandatangani oleh Hilda pada 24 November 2012 lalu, Hilda berjanji akan melunasi sisa dana tersebut 10 Desember 2012 kemarin, tetapi tidak ditepati sehingga akhirnya kita lapor ke Kejaksaan," jelas Sonbay.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com