Kasat Reskrim Polres Bolmong AKP Iverson Manoso tidak menampik kemungkinan akan ditahannya semua tersangka tersebut. "Soal ditahan masih tergantung hasil pemeriksaan lebih lanjut," ujar Manoso, Senin (29/7/2013).
Ke-20 anggota DPRD Boltim tersebut menjadi tersangka menyusul ditetapkannya 3 tersangka lainnya, yakni Pengguna Anggaran berinsial DD, Kuasa Pengguna Anggaran berinisial JG dan SU sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan. Adapun dugaan dana makan minum yang diselewengkan sebesar Rp 184 juta.
"Total tersangka mamin DPRD Boltim ada 24 orang. Satu tersangka SM berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu," tambah Manoso.
SM yang merupakan bendahara DPRD Boltim mengaku menyalurkan dana mamin kepada 20 anggota DPRD Boltim sejak Mei 2011. SM mengaku diminta oleh Ketua DPRD untuk mengeluarkan anggaran mamin untuk membiayai reses anggota DPRD pada waktu itu masing-masing sebesar Rp 5 juta.
Penyidik yang mengembangkan hasil pemeriksaan terhadap SM menganggap semua anggota DPRD Boltim ikut terlibat dalam dugaan penyelewengan dana tersebut berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh.
Diduga, anggaran mamin dan reses tidak digunakan oleh dewan sebagaimana mestinya. Anggaran dikeluarkan, tetapi kegiatannya tidak dijalankan sehingga diduga laporan fiktif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.