Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Potong Penis Suami, Istri Divonis 4 Tahun Penjara

Kompas.com - 16/07/2013, 21:08 WIB
Kontributor Pamekasan, Taufiqurrahman

Penulis


SUMENEP, KOMPAS.com — Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Sumenep, menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Marsiyati (33), warga Dusun Langsar Laok, Desa Langsar, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Selasa (16/7/2013).

Ketua majelis hakim Sri Rahayu menyatakan Marsiyati terbukti bersalah memotong penis suaminya, Hasan Riyadi. Selain divonis hukuman penjara, terdakwa juga dibebani biaya perkara sebesar Rp 5.000.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) berupa hukuman 7 tahun penjara. Keringanan itu diambil majelis hakim karena terdakwa selama lima bulan menjalani persidangan bersikap kooperatif dan masih menanggung anak usia sekolah serta kerap mengalami kekerasan dari korban.

Menyikapi vonis tersebut, kuasa hukum terdakwa, Risvandi, mengaku pikir-pikir atas putusan majelis hakim. Risvandi mengatakan, ada beberapa pertimbangan yang tidak bisa diutarakan saat ini.

Sementara itu, JPU R Teddy Romius juga mengaku pikir-pikir untuk naik banding meskipun vonisnya lebih ringan tiga tahun dari tuntutannya.

Marsiyati memotong alat vital Hasan Riyadi pada 21 Februari 2013. Ketika itu suaminya itu tengah tertidur lelap. Marsiyati mengaku melakukan hal itu karena suaminya menikahi perempuan lain. Dia juga sering dianiaya sejak sang suami beristri lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com