Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Anak Agung Ketut Anom Wirakanta, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.
"Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa terbukti mengimpor narkotika sebagaimana dimaksud Pasal 113 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang merupakan dakwaan alternatif kesatu," ujar Hakim Wirakanta saat membacakan putusannya.
Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan terdakwa, yakni perbuatan terdakwa membuka peluang bagi peredaran narkotika di Tanah Air dan mencoreng citra Indonesia. Hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum dalam sidang sebelumnya, yakni 17 tahun penjara.
Seperti diberitakan, terdakwa dibekuk petugas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai pada awal 2013 ini. Tersangka tiba di Bandara Ngurah Rai, Denpasar, menggunakan pesawat AirAsia dengan nomor penerbangan AK1364.
Saat memasuki ruang pemeriksaan Bea Cukai Bandara Ngurah Rai, petugas Bea Cukai menemukan barang bukti heroin seberat 372 gram yang disembunyikan di celana dalamnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.