Selundupkan Narkoba di Celana Dalam, WN Malaysia Divonis 12 Tahun
Kontributor Bali, Muhammad Hasanudin
Kompas.com - 15/07/2013, 15:07 WIB
Seorang warga negara Malaysia yang menyelundupkan 372 heroin dengan menyembunyikannya di celana dalam dijatuhi hukuman 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar.