"Tersangka kami tangkap karena aksinya terhadap sembilan korban di delapan tempat," ujar Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Ikram Arrasyid di kantornya. Pelaku merupakan residivis kambuhan yang telah beraksi sejak tahun 1995 silam.
Saat beraksi, keahlian tersangka tidak hanya memecah kaca mobil, tetapi juga piawai dalam mencongkel pintu mobil menggunakan kunci T. Tersangka hanya membutuhkan waktu kurang dari dua menit untuk membuka pintu mobil dan menguras barang di dalamnya.
Menurut pengakuan tersangka, ia beraksi bersama temannya yang masih buron. Peran tersangka sebagai eksekutor sementara rekannya sebagai pengawas TKP dan penjual barang curian. "Hasilnya kami bagi rata, sedangkan yang bertugas menjual itu S," ujar tersangka.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 juncto 65 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.