Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terungkap, Kasus Prostitusi Anak di Bawah Umur di Tanjungpinang

Kompas.com - 21/06/2024, 21:50 WIB
Glori K. Wadrianto

Editor

TANJUNG PINANG, KOMPAS.com - Polresta Tanjungpinang mengungkap kasus prostitusi anak di bawah umur di wilayah Kilometer 15, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.

"Kami berhasil mengamankan 12 korban prostitusi, terdiri dari delapan perempuan dewasa dan empat perempuan di bawah umur sudah putus sekolah."

Demikian kata Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Mohamad Darma Ardiyaniki dalam keterangannya, Jumat (21/6/2024), seperti dikutip Antara.

Kasat menyebut, ke-12 korban tersebut dipekerjakan oleh sepasang suami dan istri berinisial J dan T atau disebut sebagai mucikari.

Kedua mucikari juga sudah ditangkap Satreskrim Polresta Tanjungpinang di salah satu kafe di Kilometer 15, Rabu malam, 19 Juni 2024, sekitar pukul 22.00 WIB.

Baca juga: Korban Prostitusi Anak di Surabaya Mengaku Dianiaya Mucikari

Ia menjelaskan, para korban berasal dari berbagai daerah, seperti Bandung, Lampung, Jawa Tengah hingga Banten.

Mereka sengaja direkrut oleh J dan T dari kampung halamannya untuk dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) yang melayani pria hidung belang di Tanjungpinang.

"Jadi para korban sudah tahu akan bekerja sebagai PSK di Tanjungpinang oleh J dan T," ungkap dia.

Kasat menjelaskan, tarif kencan yang ditetapkan J dan T sekitar Rp 200-400 ribu per orang.

Dari situ, keduanya menarik keuntungan Rp 50 ribu per orang. Total keuntungan yang diperoleh mencapai Rp 30-50 juta per bulan.

Aktivitas prostitusi ini sudah berlangsung sejak tahun 2020 dan baru terungkap berkat laporan dari masyarakat setempat.

"Setelah dapat laporan warga, kami langsung melakukan penyelidikan mendalam, sehingga akhirnya bisa mengungkap kasus ini," ungkap Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, J dan T resmi ditetapkan sebagai tersangka sekaligus ditahan di Mapolresta Tanjungpinang.

Baca juga: Polisi: Mucikari Prostitusi Online di Bogor Raup Untung hingga Rp 300 Juta

Keduanya terancam pasal berlapis, yaitu Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman penjara 3-15 tahun, lalu dan Pasal 76i Juncto Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 (Revisi UU Nomor 23 Tahun 2002) tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 10 tahun.

Sementara para korban prostitusi diserahkan kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Kota Tanjungpinang.

"Para korban dilakukan pembinaan dan dikembalikan ke orangtua/daerah masing-masing," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com