www.kompas.com
Polresta Tanjungpinang, Polda Kepri, menangkap sepasang suami istri terlibat tindak pidana prostitusi dan eksploitasi anak bawah umur, Jumat (21/6/2024).(ANTARA/Ogen)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+