Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Polresta Tanjungpinang, Polda Kepri, menangkap sepasang suami istri terlibat tindak pidana prostitusi dan eksploitasi anak bawah umur, Jumat (21/6/2024).
(ANTARA/Ogen)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+