Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Irigasi Lembudud Dijatuhi Hukuman Berbeda

Kompas.com - 21/06/2024, 08:43 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com – Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Samarinda Kaltim, menjatuhkan vonis 4 sampai 9 tahun penjara, terhadap tiga terdakwa kasus korupsi jaringan irigasi di Lembudud, dataran tinggi Krayan, Kabupaten Nunukan, Kalimatan Utara.

Ketiganya adalah, Samuel BB Siran anak dari Benyamin Siran, selaku pelaksana kontrak, Bambang Tribuwono ST Bin Sudarno, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Ir. Susetyo Triwibowo Bin Soejono, selaku konsultan pengawas.

Samuel BB Siran anak Benyamin Siran dipidana penjara 9 tahun dan denda Rp 500.000.000, subsidair pidana kurungan selama 2 bulan.

Baca juga: Debitur Bank Plat Merah di Medan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rp 4 M

Terdakwa Samuel BB Siran anak dari Benyamin Siran, diperintahkan untuk membayar uang pengganti Rp 9.708.407.467,78. Subsidair pidana penjara 4 tahun dan putusan sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap).

Lalu Bambang Tribuwono ST Bin Sudarno, divonis pidana penjara selama 6 tahun, dan denda Rp 300.000.000, subsidair pidana kurungan selama1 bulan.

Terdakwa juga diperintahkan untuk membayar uang pengganti Rp 1.560.000.000, subsidair pidana penjara 3 tahun.

Dan terdakwa Ir Soesetyo Triwibowo Bin Soejono, dijatuhi vonis pidana penjara selama 4 tahun, dan denda Rp 200.000.000. Subsidair pidana kurungan selama 1 bulan.

"Majelis Hakim Tipikor telah memutuskan para Terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Korupsi Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 35 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 11.974.907.467,78," ujar JPU Kejari Nunukan, Ricky Rangkuti saat dihubungi, Kamis (20/6/2024).

Sebagai catatan, kata Ricky, para Terdakwa telah mengembalikan sebagian kerugian Negara sebesar Rp 656.500.000 ke Rekening Kejaksaan Negeri Nunukan pada Bank Mandiri No Rekening : 1490010647511 atas nama RPL 152 PDT Kejari Nunukan.

Uang tersebut disetorkan ke Rekening Negara, dan diperhitungkan sebagai pemulihan kerugian keuangan Negara.

Pada sidang kasus yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Jemmy Tanjung Utama dengan hakim anggota Hariyanto dan Fauzi Ibrahim ini, JPU menerangkan, sesuai fakta-fakta, ketiga terdakwa terbukti telah bersalah, yakni melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 11 miliar dari total anggaran proyek Rp 19,9 miliar.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Nunukan, Kalimantan Utara, menemukan indikasi kerugian Negara sekitar Rp 11 miliar dalam proyek irigasi Lembudud, di Desa Lembudud, dataran tinggi Krayan, yang dikerjakan pada 2020 lalu.

Proyek irigasi ini, dianggarkan Rp 19.903.848.000 oleh Kementrian PUPR, dan dikerjakan oleh Satker Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan V di Kota Tarakan.

Proyek Irigasi Lembudud, merupakan proyek yang diatensi Presiden Jokowi untuk melestarikan padi organiK khas Krayan, Padi Adan.

Presiden Jokowi mengabulkan permintaan masyarakat Krayan yang ingin memiliki bendungan irigasi, untuk memudahkan pengairan sawah, yang selama ini hanya mengandalkan hujan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com